Di unggah foto tersangka 09/10/24 by bagas
Gantaranews.id Tanjungperak – Kepolisian Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (47) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 16.30 WIB,
setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Semut Baru, Surabaya.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Semampir yang dipimpin oleh Kompol Eko Adi Wibowo langsung melakukan penyelidikan.
Mereka menemukan MR di dalam rumahnya dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan tiga klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, serta sebuah pipet kaca yang mengandung sisa kristal sabu.
Selain barang bukti sabu seberat 5,05 gram, kami juga menyita sebuah ponsel milik tersangka. Tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari dua orang bandar berinisial H dan U dengan harga 2,400 ribu, yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Iptu Suroto, Kasi Humas Polsek Semampir, saat dihubungi wartawan pada Selasa, 8 Oktober.2024
Polisi akan menjerat tersangka MR dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa mereka akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu para pemasok narkoba yang masih buron dan mengungkap jaringan pengedar narkoba di Surabaya.
MR kini telah diamankan di Polsek Semampir untuk proses hukum lebih lanjut, dan pihak kepolisian berharap kolaborasi dengan masyarakat dapat terus berlanjut dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.(Bgs)







