Jember, Gantaranews.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat desa melalui kegiatan Si Pinter Desa (Sinau Pengelolaan Informasi dan Keterbukaan Informasi Desa) Seri 13 yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Jember dan Kabupaten Lumajang. Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (21/9/2026), tersebut diikuti 357 peserta dari berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat.
Peserta terdiri atas 217 laki-laki dan 140 perempuan, dengan rincian 9 peserta dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), 32 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), 35 kecamatan, 273 pemerintah desa, serta 8 pelajar dan akademisi.
Komisioner KI Provinsi Jawa Timur, Elis Yusniyawati, menegaskan bahwa pengelolaan informasi publik desa perlu mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026.
Menurutnya, keterbukaan informasi tidak cukup diwujudkan melalui pemasangan banner atau papan informasi, tetapi harus didukung sistem pengelolaan informasi yang terstruktur, mulai dari dokumentasi, pemutakhiran hingga pelayanan informasi.
“Keterbukaan informasi merupakan bentuk perlindungan bagi pemerintah desa dalam menghadapi permohonan maupun sengketa informasi. Karena itu, desa perlu memiliki tata kelola informasi yang baik, mulai dari dokumentasi, pemutakhiran hingga pelayanan informasi,” ujar Elis.
Ia menjelaskan, pemerintah desa perlu membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui surat keputusan yang mencakup atasan PPID, PPID, dan petugas pelayanan informasi.
Selain itu, desa perlu menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) serta Daftar Informasi yang Dikecualikan, dilengkapi dasar hukum dan uji konsekuensi. Elis juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, riwayat kesehatan, dan data keuangan.
Sementara itu, informasi mengenai APBDes, RPJMDes, RKPDes, realisasi APBDes, peraturan desa, dan pembangunan desa pada prinsipnya perlu diumumkan sesuai klasifikasi informasi publik.
Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Kominfo Kabupaten Jember, Ilham Juniedi Hajir, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengembangkan website desa sebagai sarana publikasi dan pelayanan informasi publik melalui kerja sama dengan Universitas Jember.
Menurut Ilham, sebanyak 68 desa saat ini telah menggunakan website yang difasilitasi Diskominfo Kabupaten Jember. Ke depan, sistem tersebut akan diperbarui dan dikembangkan untuk mendukung pengelolaan data kependudukan serta layanan administrasi desa.
Diskominfo Jember juga membangun portal Satu Data Jember yang terintegrasi dengan layanan informasi publik desa. Portal tersebut menyediakan akses terhadap informasi publik, permohonan informasi, pengajuan keberatan, hingga publikasi Daftar Informasi Publik secara daring.
“Sebanyak 226 desa telah terhubung dalam portal PPID Desa yang terintegrasi dengan Satu Data Jember. Sistem ini mendukung keterbukaan informasi sekaligus memperkuat tata kelola data desa,” kata Ilham.
Selain pengembangan sistem digital, Diskominfo Jember melaksanakan pendampingan melalui bimbingan teknis operator website, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). KIM didorong menjadi mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi, meningkatkan literasi digital, mencegah hoaks, dan mempromosikan potensi desa.
Sementara itu, Pranata Humas Dinas Kominfo Kab Lumajang, Hendri Setiawan, yang mewakili Kepala Diskominfo Kabupaten Lumajang, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkolaborasi dengan DPMD dalam pembinaan pengelolaan informasi dan PPID desa.
Hendri menjelaskan, pada Mei 2026 Diskominfo Lumajang telah melaksanakan pembinaan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk pembuatan konten informasi dengan melibatkan 58 desa sebagai percontohan dari total 195 desa di Kabupaten Lumajang.
Selain itu, Diskominfo Lumajang bekerja sama dengan Universitas Jember dalam pengembangan website desa. Saat ini, sebanyak 68 desa telah memiliki website yang difasilitasi Diskominfo, dengan target memperluas pemanfaatan sistem yang lebih mutakhir ke seluruh desa di Lumajang.
“KIM juga terus didorong menjadi mitra strategis dalam penyebarluasan informasi sekaligus menjadi penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat,” ujar Hendri.
Melalui SIPINTER Desa Seri 13, penguatan keterbukaan informasi diarahkan tidak hanya pada penyediaan informasi publik, tetapi juga pada pembentukan tata kelola, digitalisasi layanan, perlindungan data pribadi, serta peningkatan peran masyarakat dalam mengakses dan menyebarluaskan informasi desa. (red)












