Komplotan Begal Bersajam di Surabaya Dibasmi, Tiga Tersangka Ditangkap Polisi

banner 468x60

Foto di unggah 26 Desember 2024 by Wati

Gantaranews.id Surabaya –26 desember2024 Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membekuk tiga anggota komplotan begal bersajam yang selama ini meresahkan warga Surabaya. Aksi mereka yang dilakukan dengan cara merampas motor menggunakan senjata tajam (sajam) akhirnya terhenti setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Jatanras Polda Jatim.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa peristiwa terbaru terjadi pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 01.50 WIB di Jalan Raya Ir Soekarno, Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya.

Seorang mahasiswi menjadi korban begal ketika pulang malam setelah kuliah. Korban dipepet oleh enam pelaku yang kemudian merampas sepeda motor dengan ancaman sajam.

Bacaan Lainnya

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam aksi begal tersebut. Salah satu tersangka yang kami tangkap adalah RAR, seorang residivis kasus yang sama,” jelas AKBP Jumhur pada Kamis (26/12/24).

Penangkapan dan Peran Tersangka tersangka yang berhasil ditangkap antara lain RAR (24), seorang pria asal Kenjeran, Surabaya, yang berperan sebagai joki dalam aksi begal.

Selain itu, dua tersangka lainnya yang ditangkap oleh Polsek Lakarsantri, Surabaya, adalah AY (19) dan AS (20). AY dan AS terlibat dalam pembegalan sepeda motor Honda Vario yang terjadi pada Senin (21/10/2024) dini hari di Jalan Lakarsantri-Driyorejo.

Dalam aksi begal ini, AS bertindak sebagai pelaku yang membawa sajam dan merampas motor korban, sedangkan AY berperan sebagai pelaku utama yang melakukan pembegalan,” ujar AKBP Jumhur.

Pola Kejahatan dan Penjualan Motor Curian

Komplotan ini umumnya beraksi dengan cara mengikuti kendaraan yang melintas di lokasi yang sepi, kemudian merampas motor korban dengan kekerasan.

Hasil curian mereka kemudian dijual, dan setiap pelaku mendapatkan bagian dari penjualan motor curian tersebut. Salah satu tersangka mengaku menerima Rp 750.000 dari hasil penjualan motor curian.

Modus mereka adalah dengan berkumpul di pinggir jalan, mencari target yang lewat, dan langsung merampas motor korban.

Kami juga sedang memburu beberapa pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tambah AKBP Jumhur.

Ancaman Hukuman Ketiga tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi juga tengah mengejar para penadah yang terlibat dalam peredaran motor curian tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.

Kami berterima kasih atas dukungan dan informasi dari masyarakat.

Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat atau menjadi korban kejahatan,” ungkap Kompol Yanuar Rizal Ardhianto, Kaur Penum Subid Penmas Polda Jatim.

Dengan penangkapan ini, diharapkan kejahatan jalanan di Surabaya dapat ditekan, dan masyarakat dapat merasa lebih aman.

Polisi terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan dan melindungi warga Surabaya dari ancaman kriminalitas.(Wati)

 

Pos terkait