Tim Jatanras Polda Jatim Bongkar Komplotan Curanmor Rumah Kos

banner 468x60

Foto di unggah 26 Desember 2024 by Wati

Gantaranews.id Surabaya – Tim Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar sebuah komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di rumah kos di kawasan Sepanjang dan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

Dua tersangka berhasil diamankan, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kompol Yanuar Rizal Ardhianto, Kaur Penum Subid Penmas Polda Jatim, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari rekaman CCTV yang viral di media sosial. ”

Bacaan Lainnya

Aksi pencurian motor yang terjadi di dua rumah kos di kawasan Sidoarjo terekam dengan jelas oleh CCTV, dan setelah kami melacaknya, dua tersangka berhasil kami amankan,” ujar Kompol Rizal dalam konferensi pers pada Kamis (26/12).

Penangkapan Dua Tersangka tersangka yang berhasil diamankan adalah FPL (24) warga Kenjeran, Surabaya, dan AK (33) warga Semampir, Surabaya.

Mereka tergabung dalam komplotan yang sudah lama beraksi di wilayah tersebut.

Berdasarkan penyelidikan, kedua pelaku ini merupakan eksekutor utama yang bertugas membobol pagar rumah kos dan membawa kabur sepeda motor.

FPL dan AK bersama beberapa rekannya yang saat ini masih buron, sering beraksi dengan cara membobol gembok dan mencuri motor yang terparkir di rumah kos,” ujar Kompol Rizal.

Peran Tersangka Lainnya kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa selain FPL dan AK, terdapat tiga pelaku lainnya yang memiliki peran penting dalam komplotan ini.

Pelaku berinisial UD dan RK, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berperan sebagai pengendara motor curian,

sementara AG (DPO) bertanggung jawab sebagai otak dari aksi kejahatan tersebut.

AG adalah yang memimpin aksi, dia yang membobol gembok dengan kunci T, dan menyediakan alat untuk membuka kunci motor.

Kami masih memburu AG dan dua DPO lainnya,” terang AKBP Jumhur.

Barang Bukti yang Diamankan dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk tiga sepeda motor hasil curian, tiga BPKB, STNK,

pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta alat-alat yang digunakan untuk membuka gembok dan motor.

Alat-alat yang kami temukan termasuk gembok yang rusak dan kunci T serta L yang digunakan untuk membuka kunci motor,” jelas Kompol Rizal.

Ancaman Hukum atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Setiap pelaku mendapatkan bagian Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta dari hasil penjualan motor curian.

Kami akan terus mengejar sisa komplotan ini sampai semuanya tertangkap,” tambah AKBP Jumhur.

Imbauan kepada Masyarakat

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya penghuni rumah kos,

untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan di lingkungan masing-masing.

Kami sarankan untuk memasang CCTV dan sistem pengamanan tambahan guna mencegah aksi kejahatan serupa,” ujar Kompol Rizal.

Dengan penangkapan ini, Polda Jatim berharap dapat mengungkap seluruh jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di Surabaya dan Sidoarjo serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.(Wati)

Pos terkait