Tidak Masuk DPT, Warga Bawa KTP atau KSK Bisa Nyoblos di TPS Terdekat

banner 468x60

Foto di unggah Tidak Masuk DPT, Warga Bawa KTP atau KSK Bisa Nyoblos di TPS Terdekat 06/11/24 by maya

Gantaranews.id SIDOARJO – Warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPT-b) tetap dapat menyalurkan hak pilih mereka pada Pilkada yang akan berlangsung 27 November mendatang.

Mereka hanya perlu membawa KTP atau Kartu Keluarga (KSK) untuk menggunakan hak pilih di TPS terdekat, memilih bupati, wakil bupati, atau gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur.

Tetap boleh memilih dengan membawa KTP elektronik atau KSK, tetapi hanya di TPS di lingkungan tempat tinggalnya,” kata Mokhammad Yasin, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sidoarjo, saat ditemui di kantornya, Rabu (5/11/24) pagi.

Bacaan Lainnya

Yasin menambahkan, petugas KPPS yang bertugas di TPS akan mencatat pemilih baru ini pada formulir DPK. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa petugas dapat mengenali warga setempat meski namanya tidak tercantum dalam DPT maupun DPT-b.

Menurut Surat Keputusan KPU RI No. 799, pemilih yang tidak terdaftar ini baru akan mendapatkan surat suara setelah pukul 12 siang, meski mereka datang lebih awal. “Mereka bisa mencoblos setelah jam 12 siang, asalkan surat suara masih tersedia,” ujar Yasin.

Ia juga menjelaskan bahwa adanya pemilih tidak tercatat di DPT atau DPT-b ini cukup besar di daerah dengan pertumbuhan pemukiman baru seperti perumahan di Sidoarjo. “Biasanya pemilih DPK banyak terdapat di TPS di daerah perumahan. Sementara di perkampungan, hal ini relatif jarang terjadi,” pungkas Yasin.(Maya)

Pos terkait