Polsek Semampir Tegaskan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya dalam Operasi Zebra Semeru 2024

banner 468x60

Foto di unggah ipda agung memberi nasehat pengendara sepeda listrik 15/10/24 by bagas

Gantaranews .id Surabaya – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas, Polsek Semampir menegaskan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya sebagai bagian dari Operasi Zebra Semeru 2024.

Operasi yang berlangsung selama dua minggu ini difokuskan pada berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, termasuk penggunaan sepeda listrik di area yang tidak sesuai.15/10/24

Kanit Lantas Polsek Semampir, Ipda Agung Supono, menyampaikan bahwa sepeda listrik belum memenuhi syarat keselamatan untuk digunakan di jalan raya.

Bacaan Lainnya

Sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di area perumahan atau jalur khusus. Menggunakannya di jalan utama sangat berbahaya, baik bagi pengendara sepeda listrik maupun pengguna jalan lainnya,” jelasnya.

Operasi Zebra Semeru 2024 bertujuan untuk menertibkan pelanggaran kasat mata lainnya, seperti tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, dan ketidaklengkapan surat-surat kendaraan.

Polsek Semampir juga mengintensifkan patroli dan penindakan di beberapa titik rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum mereka.

Ipda Agung Supono menambahkan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan bersama.

Kami menghimbau masyarakat untuk memahami pentingnya keselamatan berkendara. Mari patuh terhadap aturan demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib di jalan raya,” tegasnya.

Dengan adanya Operasi Zebra Semeru 2024, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dalam berkendara dan lebih disiplin dalam mematuhi peraturan lalu lintas.(Bgs)

Pos terkait