Dua Pria Ditangkap di Sidoarjo Usai Pamer Senjata Api Rakitan di Media Sosial

banner 468x60

Di unggah foto dua tersangka pemilikan senjata api rakitan by maya

Gantaranews,id SIDOARJO – Polisi Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil menangkap dua pria setelah sebuah video viral menunjukkan mereka memamerkan senjata api rakitan di kawasan GOR Sidoarjo.

Kedua pria tersebut, berinisial W (55), warga Sidoarjo Kota, dan S.S. (51), warga Gedangan, diamankan pada Rabu (2/10/2024) setelah video yang direkam pada 31 Agustus 2024 menyebar luas di media sosial.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menyatakan bahwa setelah menerima informasi dari video tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak serta menangkap kedua tersangka

Bacaan Lainnya

Kami telah mengamankan dua orang pria yang terlihat dalam video viral memamerkan senjata api rakitan dan amunisi di lokasi GOR Sidoarjo pada akhir Agustus,” ujar Kombes

Pol Christian Tobing dalam konferensi pers.Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol revolver berikut 16 butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, dua butir amunisi peluru hampa, dan satu airsoft gun berwarna hitam beserta delapan peluru gotri.

Barang bukti tersebut ditemukan di tangan S.S.Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa W telah menguasai senjata api rakitan tersebut selama sekitar tujuh tahun.

Ia mengaku mendapatkan senjata dari seorang pria berinisial K, yang meninggal dunia sebelum senjata itu sempat dijual. “W mengakui bahwa senjata itu diberikan oleh K dengan maksud untuk dijual, namun karena K meninggal dunia, W masih menguasainya hingga saat ini,” jelas Kombes Pol Christian Tobing.

Sementara itu, airsoft gun ditemukan dalam sebuah tas hitam milik W pada tanggal 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo. Menurut Kombes Pol Christian Tobing, para pelaku kini dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kepemilikan senjata api ilegal dan pemanfaatan media sosial yang sering kali digunakan tanpa memikirkan konsekuensi hukum.(Maya)

Pos terkait