Lumajang, Gantaranews.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada Perangkat Daerah di Kabupaten Lumajang, Kamis (29/10/2026), bertempat di Panti PKK Kabupaten Lumajang.
Kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lumajang, dr. Halimi Maksum, MMRS. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Lumajang menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan penyebaran informasi dan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di lingkungan perangkat daerah.
Kegiatan diikuti oleh perwakilan perangkat daerah, kecamatan, bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Lumajang. Peserta merupakan pejabat yang membidangi kepegawaian dari masing-masing instansi.
Diseminasi menghadirkan dua narasumber yang memberikan materi dari perspektif pencegahan dan penegakan hukum, yaitu Wahyudi, S.Sos., Kepala Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Lumajang, serta Ipda Novandy H. Prasetya, Kaurbinops Satresnarkoba Polres Lumajang.
Dalam paparannya, Wahyudi, S.Sos. menyampaikan gambaran umum permasalahan narkoba, perkembangan kawasan rawan narkoba, jenis dan modus peredaran narkotika yang semakin beragam, serta faktor-faktor yang menyebabkan remaja menjadi sasaran peredaran narkoba. Materi juga membahas ciri-ciri orang yang terindikasi menyalahgunakan narkoba, tahapan ketergantungan, serta pentingnya rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Ia juga menekankan pentingnya peran ASN dalam mendukung program P4GN melalui penciptaan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif. Edukasi secara rutin, penerapan budaya kerja sehat, pemahaman terhadap kebijakan instansi, serta respons yang tepat terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan. Selain itu, keluarga juga menjadi benteng pertama dalam melindungi anggota keluarga dari bahaya narkoba.
Sementara itu, Ipda Novandy H. Prasetya menyampaikan materi mengenai penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Paparan meliputi fakta permasalahan narkoba, jenis-jenis narkotika dan obat keras berbahaya beserta dampaknya, serta pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba di Kabupaten Lumajang berdasarkan data pengungkapan kasus Januari hingga Oktober 2026.
Ia juga menjelaskan ketentuan hukum dan sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, termasuk pentingnya peran remaja, orang tua, tokoh masyarakat, dan pemerintah dalam melakukan pencegahan. Upaya pembinaan, penyuluhan, pelaporan kepada pihak berwenang, serta rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba turut menjadi bagian dari materi yang disampaikan.
Sesi diskusi dan pendalaman materi dipandu oleh Bapak Nursamsi selaku moderator. Melalui diskusi tersebut, peserta mendapatkan kesempatan untuk memperdalam pemahaman mengenai permasalahan narkoba sekaligus membahas peran perangkat daerah dalam mendukung pelaksanaan P4GN di lingkungan masing-masing.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap seluruh perangkat daerah semakin meningkatkan kepedulian dan mengambil peran aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Komitmen tersebut diharapkan tidak hanya diwujudkan di lingkungan kerja, tetapi juga diterapkan dalam keluarga dan kehidupan bermasyarakat.
Pencegahan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Dengan sinergi pemerintah daerah, BNN, kepolisian, keluarga, dan masyarakat, diharapkan terwujud lingkungan kerja dan masyarakat Kabupaten Lumajang yang sehat, aman, produktif, serta bersih dari narkoba. (red)












