Indramayu Gantaranews.id — Penasihat hukum empat warga negara (WN) Jepang dari 46 Warga Negara Asing dan 3 warga negara Indonesia yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penipuan daring atau scamming menyatakan tidak sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim kuasa hukum menilai uraian dakwaan belum menggambarkan fakta dan rasa keadilan bagi para terdakwa.
Keempat WN Jepang tersebut adalah Akira Okushi, Ryotaro Takano, Ueta Norio, dan Imaoka Ryuta. Mereka termasuk dalam puluhan WNA yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (7/9/2026).
Usai persidangan, penasihat hukum para terdakwa, Asep Syaefulah, S.H mengatakan pihaknya secara formal telah menerima surat dakwaan yang dibacakan jaksa. Namun, menurutnya, penerimaan secara prosedural tersebut tidak dapat diartikan bahwa pihaknya menyetujui materi dakwaan.
Asep menyebut tim hukum justru memiliki sejumlah keberatan terhadap konstruksi perkara yang disampaikan JPU.
“Meski seluruh penasihat hukum yang ada menerima dakwaan tersebut, kami dengan tegas menolak dengan alasan dari apa yang disampaikan dalam dakwaan itu belum memenuhi rasa keadilan yang dirasakan oleh klien kami,” ujar Asep seusai sidang.
Keberatan tersebut, lanjut Asep, akan disampaikan secara resmi melalui nota keberatan atau eksepsi. Salah satu hal yang akan menjadi sorotan adalah mengenai peran serta posisi keempat kliennya dalam perkara dugaan scamming tersebut.
Menurut Asep, pihaknya memiliki pandangan bahwa empat WN Jepang itu tidak tepat jika ditempatkan sebagai pelaku sebagaimana tergambar dalam dakwaan jaksa. Ia menyatakan kedatangan para terdakwa ke Indonesia berkaitan dengan kepentingan kerja sama yang menurutnya berada dalam ranah keperdataan.
“Di eksepsi nanti kami akan sampaikan bahwa kami bukan mereka, bukan pelaku, justru korban,” tegasnya.
Pertanyakan Konstruksi Penyertaan
Selain mempersoalkan posisi terdakwa, kuasa hukum juga menyoroti pasal mengenai penyertaan yang digunakan dalam dakwaan. Asep menilai penggunaan konstruksi tersebut semestinya disertai penjelasan yang jelas mengenai pihak yang dianggap sebagai pelaku utama serta bentuk keterlibatan masing-masing terdakwa.
Ia mempertanyakan bagaimana empat kliennya dapat dikategorikan sebagai bagian dari jaringan yang diduga menjalankan aksi penipuan daring.
“Kalau penyertaan, bagaimana? Ada tidak pelaku utamanya? Itu logika. Kalau penyertaan ini masih abu-abu,” kata Asep.
Asep kembali menegaskan bahwa kedatangan empat kliennya ke Indonesia, berdasarkan informasi yang dimiliki pihak kuasa hukum, bukan untuk menjalankan aktivitas penipuan.
Para terdakwa disebut datang ke Indonesia untuk menyelesaikan atau memastikan persoalan terkait kerja sama yang sebelumnya telah dilakukan secara keperdataan.
“Yang jelas, mereka datang ke Indonesia ini untuk mengonfirmasi kerja sama keperdataan yang dilakukan sebelum mereka datang ke Indonesia,” jelasnya.
Kerja sama tersebut, kata Asep, melibatkan para kliennya dengan sejumlah WN Jepang lainnya yang sudah lebih dulu berada di Indonesia.
Meski demikian, pihaknya belum menjelaskan secara mendetail mengenai bentuk maupun substansi kerja sama tersebut. Asep menyatakan tim hukum masih mempelajari berkas perkara dan akan menguraikan lebih lengkap mengenai posisi para terdakwa dalam eksepsi yang akan diajukan pada persidangan berikutnya.
Sidang perdana perkara ini menjadi awal dari proses pembuktian di persidangan. Keberatan yang disampaikan kuasa hukum selanjutnya akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, sementara pembuktian mengenai peran masing-masing terdakwa akan bergantung pada fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Muhammad Habil Saifullah
Sosial Media Spesialisasi no












