Surabaya, Gantaranews.id – Berikut ini disampaikan klarifikasi resmi serta notice OPD Disbudpar Ekraf Jatim sesuai hasil giat pemantauan serta rekomendasi resmi untuk penutupan sementara operasional Gion Spa Surabaya.
Hasil temuan dan rekomendasi pemantauan penerapan standart usaha pariwisata dan perijinan berusaha berbasis resiko sektor pariwisata yang dikoordinasikan pelaksanaannya oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur
Nama usaha : GION ( PT PENTA SEHAT SEJAHTERA )
Lokasi usaha ; HR Muhammad Square D11/12 Desa/Kelurahan Pradah Kali Kendal,Kecamatan Dikuh Pakis,Kota Surabaya
Tanggal ; 07 Juli 2026
A. Bahwa terkait KBLI yang didaftarkan pada NIB perusahaan berdasarkan kondisi di lapangan sebagai berikut :
1. KBLI 96129-aktifitas kebugaran lainnya tidak sesuai dengan aktifitas massage/pijat diberikan saat pelayanan kepada tamu (definisi sesuai Permenpar 6 Tahun 2025 : Usaha aktifitas kebugaran lainnya adalah usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan kebugaran jasmani dan kenyamanan,seperti kegiatan mandi sauna,mandir Turki,dan steam,solarium(mandi sinar matahari),salon untuk merapikan tubuh (reducing dan selendering salon,dan fish spa )
Pelaku usaha direkomendasikan untuk mengurus perijinan berusaha dengan mendaftarkan KBLI 86995/aktifitas rumah pijat (2025) dengan resiko menengah rendah ( kewenangan Kab/Kota ) dan memenuhi standart kegiatan usaha sesuai Permenpar 6 tahun 2025.
( Definisi sesuai dengan Permenpar 6 Tahun 2025: usaha rumah pijat adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang terlatih meliputi pijat tradisional Indonesia,pihak referensi,pijat Shiatsu,Pijat tuina,pijat Thailand,dan/atau pijat lainnya yang nyaman,aman,dan bermanfaaat dengan tujuan relaksasi ).
Pelaku usaha tidak disarankan mendaftarkan KBLI 96122/aktifitas Sante Par Aqua (SPA) atau KBLI 96230/aktfitas Sante Par Aqua (SPA) harian,sauna,dan pemandian uap ( KBLI 2025 ),karena :
a. Berdasarkan keterangan salah satu staf juru pijat atau lebih dikenal dengan therapist disampaikan informasi bahwa :
– pelayanan yang diberikan hanya massage atau pijat saja.
– tidak ada paket perawatan yang disampaikan kepada tamu saat berkunjung,langsung jika ingin pijat diarahkan ke ruangan untuk pijat.
– memiliki hanya satu jenis oil massage.
b. Standart kegiatan usaha spa yang tidak terpenuhi berdasarkan hasil pemantauan :
– tidak terdapat pelayanan tamu sebelum perawatan,meliputi pemberian informasi tentang produk dan layanan Spa yang disediakan,dan konsultasi perawatan spa.
-tidak terdapat pelayanan selama perawatan spa meliputi therapi air ( hidrotheraphy ),therapi aroma (aroma theraphy),therapi pijat (massage),therapi rempah (herbal therapi),kaki (Footspa) dan tangan (hand spa).
– tidak terdapat pelayanan sesudah perawatan spa,meliputi konfirmasi perawatan yang telah diberikan,pemberian saran untuk perawatan di rumah dan pemberian saran untuk perawatan lanjutan.
– tidak terdapat pelayanan minuman ringan yang sehat,sesuai dengan persyaratan higienis sanitasi.
– tidak terdapat therapi aroma (aroma therapi) yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,menggunakan paling sedikit 5 (lima) jenis minyak aksiri asli Indonesia yang memiliki manfaat untuk relaksasi.
– therapist belum memiliki sertifikat kompetensi kualifikasi jenjang 2 (dua) minimal 2 (dua) therapist dan kualifikasi jenjang 3 (tiga) minimal 1 (satu) therapist sesuai KKNI yang berlaku,untuk syarat minimal SPA Griya Tirta satu :
– therapist belum memiliki surat tanda penyehat tradisional (STPT) :
– tidak memiliki bukti dukung SOP terkait sistem management usaha.
2. KBLI 56101/restoran dengan resiko rendah (kewenangan Kab/Kota) perlu disesuaikan dengan PP 28 tahun 2026 menjadi resiko menengah rendah (karena sudah tidak ada tingkat resiko rendah untuk KBLI Restoran) dan pelaku usaha agar segera melakukan pemenuhan standart kegiatan usaha restoran sesuai Permenpar 6 tahun 2025,serta penyesuaian KBLI 2025 : 56101-aktifitas penyediaan makanan di bangunan tetap
3. KBLI 56301-Bar dengan resiko menengah tinggi (kewenangan provinsi) dan status sertifikat standart belum terverifikasi,belum standart kegiatan usaha Bar sesuai dengan Permenpar 6 tahun 2025 :
A. Tidak terdapat tempat duduk sesuai kapasitas di area konter Bar.
B. Tidak terdapat rak pajang/display minuman.
C. Tidak terdapat gudang penyimpanan khusus minuman.
D. Belum memiliki Bartender yang berkompeten.
E. Tidak ditemukan/dijual minuman beralkohol golongan B dan C. Hanya menjual minuman beralkohol golongan A
F. Berdasarkan informasi pelaku usaha saat ada pembeli yang menginginkan minuman beralkohol,dilakukan pembelian dari luar tempat usaha.
Kegiatan usaha yang belum didaftarkan KBLInya dan belum memiliki perijinan berusaha :
1. KBLI 93292-pengelolaan fasilitas karaoke (resiko menengah rendah,kewenangan Kab/Kota) : untuk mengakomodir adanya aktifitas karaoke di tempat usaha.
2. KBLI 93291-aktifitas lantai dansa (resiko menengah tinggi,kewenangan Provinsi) : untuk mengakomodir adanya aktifitas DJ/Klub malam/diskotik.
3. KBLI 86995- aktifitas rumah pijat (resiko menengah rendah kewenangan Kab/Kota) : untuk mengakomodir aktifitas pijat.
Bahwa terhadap kegiatan usaha yang belum memiliki perijinan berusaha berbasis resiko (PBBR) sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku,maka pelaku usaha tidak diperbolehkan BEROPERASIONAL.
Terhadap ketentuan pada huruf C apabila
Tetap beroperasional namun belum memiliki perijinan berusaha berbasis resiko (PBBR),akan dilakukan PENERTIBAN DAN/ATAU PENGENAAN SANGSI KEPADA PELAKU USAHA SESUAI DENGAN KEWENANGAN MASING MASING (Provinsi dan Kab/Kota) berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Surabaya 07 Juli 2026
Disusun oleh
Tim pemantauan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur
1. Wahyu Rini,S,T,Par : Adyatama kepariwisataan dan ekonomi kreatif Ahli pertama
2. Irwan Eko Ardianto,S.E : Adyatama kepariwisataan dan ekonomi kreatif ahli pertama
3. Anak Agung Ratnani,SE : Adyatama kepariwisataan dan ekonomi kreatif ahli pertama
4. Herni Anggi Rizki Rahayuning,S.STAT : penata layanan operasional.
Dari rangkaian rilis diatas,secara singkat Hariyanto, S.Sos, MM,Kepala Bidang Pengembangan Sumber daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Disbudpar Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa GION SPA direkomendasi untuk penutupan usaha dan selanjutnya rekomendasi tersebut akan diteruskan kepada DPMPTSP Provinsi Jawa Timur serta Kita Surabaya untuk ditindak lanjuti secara maksimal.
Dengan klarifikasi tersebut,MAKI Jatim secara kelembagaan menyatakan support dan dukungan berkenaan dengan penutupan GION SPA surabaya sesuai aturan dan regulasi yang ada. (red)












