Kota Kediri – GantaraNews.id
Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memperkuat koordinasi dengan penyedia jaringan telekomunikasi untuk menertibkan kabel dan tiang provider yang dinilai mengganggu kerapian lingkungan perkotaan.
Langkah tersebut dibahas dalam kegiatan Sosialisasi Kabel Optik dan Tiang Provider bersama seluruh provider di Kota Kediri, di Aula DPUPR Kota Kediri, Rabu (4/11/2026) siang.
Kegiatan dihadiri Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, *Ir. Endang Kartika Sari, S.T., M.M.*, beserta jajaran, para camat atau yang mewakili, DPC GRIB Jaya Kota Kediri, serta puluhan perwakilan perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi.
Dalam sosialisasi tersebut, Dinas PUPR menekankan pentingnya penataan kabel udara, pendataan penyedia jaringan, serta koordinasi sebelum pemasangan utilitas baru. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi kabel yang menjuntai tidak beraturan dan mencegah bertambahnya tiang provider tanpa perencanaan.
Endang Kartika Sari menjelaskan, penertiban kabel tidak sebatas merapikan jaringan yang terlihat semrawut. Kabel yang sudah tidak digunakan juga perlu dilepas agar tidak terus menumpuk dan mengganggu tata ruang kota.
Karena itu, seluruh vendor penyedia jaringan utilitas diminta menyampaikan pemberitahuan kepada dinas terkait, PUPR maupun Perkim, sebelum melakukan pemasangan kabel baru. Koordinasi tersebut diperlukan agar pemerintah dapat melakukan pengawasan, mengetahui jalur pemasangan, serta memastikan penambahan jaringan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Berdasarkan perkiraan data yang disampaikan dalam koordinasi, terdapat sekitar 25 vendor penyedia jaringan yang telah terdaftar di Kota Kediri. Namun, masih ditemukan sejumlah penyedia layanan yang belum tercatat dalam pendataan Dinas PUPR.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memperbarui data jaringan utilitas. Pendataan yang lebih menyeluruh diharapkan dapat memudahkan pengawasan, penanganan kerusakan, serta penertiban kabel dan tiang provider.
Penataan jaringan juga perlu diterapkan hingga kawasan gang dan permukiman. Selama ini, pemasangan kabel di lingkungan warga kerap dikoordinasikan melalui RT, RW, maupun pemerintah kelurahan. Meski demikian, koordinasi dengan dinas teknis dinilai tetap diperlukan agar setiap jaringan yang terpasang memiliki kejelasan data dan pengelolaan.
Selain melalui penataan kabel udara, Pemkot Kediri juga merencanakan pengembangan jaringan utilitas bawah tanah dengan sistem ducting. Fasilitas tersebut diharapkan dapat menjadi jalur bersama untuk penempatan berbagai jaringan, mulai dari telekomunikasi hingga listrik, serta utilitas lainnya sesuai perencanaan teknis.
Di sisi regulasi, Dinas PUPR Kota Kediri telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jalan kepada DPRD. Rancangan aturan tersebut diharapkan mampu memperjelas pembagian kewenangan pengelolaan jalan kota dan jalan lingkungan, sekaligus memperkuat dasar hukum dalam pengaturan serta penertiban utilitas.
Penataan kabel dan jaringan provider menjadi bagian dari upaya Pemkot Kediri membangun infrastruktur perkotaan yang lebih tertib. Pemerintah berharap pengelolaan utilitas yang terencana dapat mendukung pengembangan Kota Kediri menuju konsep smart city, sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat maupun pengunjung.
Melalui sosialisasi tersebut, seluruh provider di Kota Kediri diharapkan mematuhi ketentuan pemasangan jaringan, aktif berkoordinasi dengan dinas terkait, serta bertanggung jawab terhadap kabel dan tiang yang dikelolanya.
Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui Lapor Mbak Wali 112 bebas pulsa , apabila menemukan kabel menjuntai atau jaringan utilitas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Jurnalis: Imam Solikin, S.E.
Media. : GantaraNews.id












