Satpol PP Jatim Pastikan RHU Tutup Selama Ramadhan

banner 468x60

Foto media gantaranews.id

Gantaranews.id Surabaya, 15 Maret 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur melakukan pengawasan intensif terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), seperti diskotik, bar, dan klub malam, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan penutupan selama bulan suci Ramadhan.

Kegiatan pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari surat imbauan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparta) Jatim,

yang bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Bacaan Lainnya

Pengawasan dilakukan sejak Jumat (14/3) hingga Sabtu (15/3) dini hari, dengan melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

terkait, termasuk Disperindag, Diskominfo, Bakesbangpol, dan Satpol PP Kota Surabaya.

Muhammad Tabrani, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jatim, memimpin langsung kegiatan ini.

Tim menyisir beberapa lokasi RHU di kawasan Darmo Harapan, Jalan Mayjen Sungkono, dan Jalan Basuki Rachmat, Surabaya Tengah.

Dari hasil pengawasan, seluruh tempat hiburan yang diperiksa terbukti tidak beroperasi, menunjukkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Kami mengapresiasi para pelaku usaha yang menaati aturan untuk menutup operasionalnya selama Ramadhan.

Ini bentuk dukungan dalam menjaga ketenteraman dan menghormati umat Muslim yang beribadah,” ujar Muhammad Tabrani.

Satpol PP Jatim akan terus melakukan pemantauan secara berkala di seluruh wilayah Jawa Timur.

Koordinasi dengan Disparta Jatim dan OPD terkait akan diperkuat untuk memastikan kebijakan ini dipatuhi hingga akhir Ramadhan.

Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan suasana bulan suci Ramadhan tetap kondusif,

sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih tenang dan nyaman.(Gan/bgs)

Pos terkait