Sidoarjo, Gantaranews.id – Kasus guru ngaji Furqon Azizi, yang di kriminalisasi memaskui babak baru. Kali ini gantian pihak Furqon Azizi melapor atas Diduga Gelapkan Uang Pembayaran Kasur Busa, Dewi Sulis Herawati Mantan Marketing PT Dynasti Indomegah. Pihak Kepolisian Resor Sidoarjo telah menerima laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan Dewi Sulis Herawati.
Laporan telah diajukan oleh Furqon Azizi melalui kuasa hukumnya, Tjetjep Mohammad Yasien, SH, dan telah didaftarkan dengan nomor surat bukti laporan pengaduan STTP/810/VII/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam keterangan resmi Sabtu 17/7/2026/ Tjetjep Mohammad Yasien mengatakan, bahwa kasus ini berawal dari hasil persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada bulan Juni 2026. Dalam sidang tersebut, Dewi Sulis Herawati dan beberapa staf lain dari PT Dynasti Indomegah mengakui adanya dua pembayaran yang dilakukan oleh kliennya, Furqon Azizi, terkait pembelian kasur busa dari perusahaan PT Dynasti Indomegah.
Menurut dokumen dalam putusan pengadilan nomor 172/Pd.B/2026/PN.Sda, Dewi Sulis Herawati menyatakan menerima pembayaran sebesar Rp 20 juta pada 6 Oktober 2023 dan Rp 13 juta pada 12 Oktober 2023. Kedua pembayaran ini diklaim sebagai cicilan atas piutang sebesar total sekitar Rp 680 juta yang seharusnya disetorkan kepada PT Dynasti Indomegah. Namun, menurut bukti kwitansi yang diajukan dan diakui secara resmi di persidangan, sisa piutang tersebut belum dilunasi oleh terlapor.
Tjetjep menegaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, kliennya merasa dirugikan karena uang pembayaran tidak disetor ke perusahaan sebagaimana mestinya. Oleh sebab itu, mereka melaporkan dugaan penggelapan kepada aparat kepolisian dengan harapan proses hukum dapat berjalan adil dan transparan.
Lebih jauh kuasa hukum menyoroti kekhawatiran adanya ketidakmerataan penegakan hukum. Sebab sebelumnya Dewi Sulis Herawati juga pernah melaporkan kliennya atas dasar yang dianggap tidak sesuai secara hukum oleh pihaknya. Mereka menilai bahwa kasus ini seharusnya masuk ranah perdata karena berkaitan dengan piutang dan transaksi bisnis, bukan pidana.
“Kami berharap polisi dan kejaksaan dapat bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini,” ujar Tjetjep Mohammad Yasien.
Jika proses penegakan hukum berjalan adil, maka langkah selanjutnya akan menjadi indikator kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Sidoarjo.
Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan aspek transparansi dalam transaksi bisnis serta penegakan hukum terhadap dugaan penggelapan uang. Sejauh ini, pihak Polresta Sidoarjo masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut. Masyarakat dan pihak terkait pun dipersilakan untuk memantau perkembangan kasus ini secara objektif.
Melalui kasus ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya kejelasan administrasi keuangan dan perlunya penegakan hukum yang adil tanpa diskriminasi. Mari kita nantikan bagaimana proses selanjutnya akan berlangsung dan apakah penegak hukum akan mampu memberikan keadilan sesuai fakta-fakta yang ada. (yes)
Poin Pokok Laporan :
Peristiwa dugaan penggelapan didasarkan dari keterangan dibawah sumpah di depan sidang Pengadilan Negeri Sidoarjo di kisaran bulan Juni 2026. Terlapor Dewi Sulis Herawati mantan marketing PT Dynasti Indomegah, Ekorini Sulistyowati staf Finance Divisi PT Dynasti Indomegah dan Tan Rudy Tantoso, yang dijelaskan didalam halaman 24 Putusan Nomor 172/Pd.B/2026/PN.Sda.
Dalam pokok keterangan belum adanya pembayaran ke PT Dynasti Indomegah berhubungan dengan busa atau kasur busa yang dibeli oleh klien kami Furqon Azizi dari PT Dynasti Indomegah. Dimana didalam pembuktian diakui oleh terlapor Dewi Sulis Herawati dalam keterangan juga ada tercatat di dalam halaman 24 Putusan Nomor 172/Pd.B/2026/PN.Sda, yang dalam pokok ada 2 pembayaran dari klien kami Furqon Azizi ke PT Dynasti Indomegah yang diterima oleh Dewi Sulis Herawati berhubungan dengan kasur busa produksi dari PT Dynasti Indomegah sebesar Rp 20 juta pada tanggal 6 Oktober 2023, dengan keterangan dalam kwitansi untuk pembayaran cicilan busa mw Pondok dari total piutang Rp 680.836.003, sisa piutang Rp 660.836.003. Serta pada tanggal 12 Oktober 2023 sebesar Rp 13 juta dengan keterangan dalam kwitansi untuk pembayaran cicilan busa MW Pondok dari total piutang Rp 660.836.003. Namun sisa hutang piutang Rp 647.836.003 belum disetorkan oleh terlapor dewi Sulis Herawati ke PT Dynasti Indomegah.
Oleh karenanya didasarkan dari 2 bukti kwitansi dimana di dalam pembuktian yang diakui oleh terlapor Dewi Sulis Herawati dibawah sumpah didalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan tercatat didalam halaman 24 Putusan Nomor 172/Pd.B/2026/PN.Sda, maka klien kami melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polresta Sidoarjo dengan terlapor Dewi Sulis Herawati.
Bagi kami kuasa hukum akan menjadi perhatian tersendiri, karena laporan ini akan menjadi perhatian Kuasa Hukum khususnya dan warga Sidoarjo umumnya untuk menilai apakah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polresta Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo itu sudah adil atau tebang pilih. Mengingat klien kami sebelumnya dilaporkan oleh Dewi Sulis Herawati.
Walaupun nyata ada pembayaran dan dianggap sebagai piutang oleh terlapor Dewi Sulis Herawati. Di dalam 2 kwitansi yang dijadikan bukti laporan ini dan dianggap piutang oleh PT Dynasti Indomegah, yang menurut kami piutang itu ranahnya adalah perdata bukan pidana. Namun kami merasa sepertinya laporan dari Dewi Sulis Herawati dipaksakan dianggap pidana bukan perdata.
Maka dengan laporan ini, mari kita lihat bagaimana kalau klien kami Furqon Azizi dengan bukti yang sangat jelas melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor Dewi Sulis Herawati, akankah segera ditindaklanjuti oleh Polresta Sidiarjo dan dinilai fair oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo ? Mari bersama kita akan lihat dan pantau dengan serius perkembangannya. (red)












