Buka Sweri Tanah di Latdalam, RD Yono Temorubun Minta Selesaikan Secara Baik

banner 468x60

Saumlaki,gantaranews.com

Konflik kepemilikan sebidang tanah di Desa Latdalam, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, memicu pemasangan Sweri (janur kelapa) sebagai tanda larangan adat dan giat tersebut terjadi pada Selasa, 16/09/2025.

Tanah tersebut sebelumnya dijual oleh Carles Fordatkosu kepada pihak Gereja Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnana berdasarkan bukti pelepasan dan sertifikat hak atas tanah bernomor 03163.

Olehnya itu, pihak gereja berencana membangun aula sebagai sarana penunjang peribadatan Katolik di desa tersebut namun pada saat pihak gereja meninjau langsung ke lokasi dan menemukan bahwa lokasi itu telah dipasang sweri/larangan padahal, peninjauan itu juga melibatkan Marthen Fordatkosu, yang mana adalah ayah kandung dari Carles Fordatkosu sebagai penjual tanah pada waktu itu ke pihak Gereja Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnana.

Bacaan Lainnya

Pada saat tiba di lokasi tersebut, Marthen Fordatkosu ayah Carles langsung dengan sigap bergegas untuk melepas beberapa Sweri/ janur kelapa yang terikat di sepanjang lokasi tanah itu dan ia (Marthen-red), secara tegas menyampaikan bahwa “saya adalah pemilik tanah ini. Karena itu, saya sendiri yang melepas Sweri supaya pembangunan jangan dihalang-halangi oleh pihak manapun dan yang merasa tidak puas, terserah mau melapor saya ke pihak Kepolisi atau Pengadilan, saya siap,” tegas Marthen.

ia (Marthen-red) setelah menyampaikan itu, dirihnya juga kemudian menunjukkan surat pelepasan dan sertifikat tanah bernomor 03163 sebagai bukti kepemilikan sah dan menolak atas pihak keluarga lain yang mengkleim bahwa tanah tersebut milik mereka

Selanjutnya, Pastor Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnana, RD Yono Temorubun meminta kepada semua pihak agar dapat menyelesaikan masalah tersebut secara baik dan ia (RD. Yono-red), menghimbau kepada pihak uang mengklaim bahwa “Jangan lagi menghambat pembangunan aula untuk kepentingan umat di desa ini dan kedepannya, kalau nanti terbukti pemiliknya keluarga Malisngorar, silakan ambil kembali tanah ini beserta bangunan di atasnya,” ujar RD Yono.

Dan setelahnya, pembangunan kembali berjalan dengan aman dan lancar.

 

(Penulis : GN 03).

Pos terkait