Ancaman dan Fitnah di Media Sosial: Korban Tuntut Permintaan Maaf atau Laporan Polisi

banner 468x60

Foto di unggah 30. Januari 2025 By anil

Gantaranews Id Surabaya – 30 Januari 2025 Media sosial kembali menjadi sorotan akibat maraknya kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui platform daring.

Salah satu korban, berinisial AY, warga Surabaya, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi sasaran tindakan teror dan penyebaran berita bohong oleh akun media sosial anonim.

 

Bacaan Lainnya

Tindakan ini dilakukan oleh seseorang yang diduga adalah Siti Aminatuzzuriyah, seorang wanita asal Bangil, Pasuruan, yang saat ini dilaporkan sedang melarikan diri ke daerah Malang.

 

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh korban, AY mengungkapkan bahwa Siti Aminatuzzuriyah telah menyebarkan informasi palsu yang merugikan dirinya di kalangan teman-teman dekat.

 

Informasi tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertujuan untuk merusak reputasi korban.

 

Bahkan, saat korban mencoba menghubungi pelaku melalui telepon untuk klarifikasi, Siti Aminatuzzuriyah menolak untuk berbicara dan malah terus mengancam serta meneror AY dengan cara yang semakin meresahkan.

 

Kami sudah mengirimkan somasi pertama kepada terduga pelaku untuk segera menghentikan tindakannya dan meminta maaf secara terbuka.

 

Namun, jika hal tersebut tidak diindahkan, kami tidak ragu untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum,” tegas kuasa hukum korban.

 

Siti Aminatuzzuriyah diduga menggunakan akun Instagram bernama @itz_me

untuk menyebarkan fitnah dan melakukan ancaman kepada korban. Melalui media sosial,

Ia telah merusak citra AY, yang membuat korban merasa sangat tertekan.

 

Ayah korban, yang turut mendampingi, juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai dampak jangka panjang dari tindakan.

ini terhadap kehidupan sosial dan profesional anaknya.

 

Pihak kuasa hukum korban menambahkan bahwa mereka telah mengumpulkan berbagai bukti yang mendukung tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

 

Semua bukti sudah kami kumpulkan, dan kami siap melaporkan pelaku ke pihak berwajib jika somasi tidak diindahkan,” jelas kuasa hukum.

 

Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp750 juta.

jika terbukti melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial.

 

Sementara itu, tindakan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dapat dijerat dengan Pasal 29 UU 1/2024 yang juga memberikan sanksi pidana.

 

Meski motif pasti dari pelaku belum diketahui, langkah hukum akan tetap diambil oleh pihak korban

jika permintaan maaf secara terbuka tidak segera dilakukan.

 

Kami menuntut pelaku untuk bertanggung jawab dan meminta maaf secara terbuka di hadapan klien kami.

Jika tidak, kami akan melaporkan hal ini ke kepolisian,” tambah kuasa hukum korban.

 

Kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna media sosial lainnya

agar lebih bijak dalam berinteraksi di dunia maya dan menyadari dampak besar yang dapat ditimbulkan oleh informasi yang tidak akurat dan penuh kebencian.

 

Polisi diharapkan segera menangani kasus ini agar pelaku dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Gan/nil)

Pos terkait