SURABAYA – Menurut Praktisi hukum Rikha Permatasari, S.H.,M.H.,C.med.,C.LO., C.PIM., di hari Kebangkitan Nasional bukan hanya momentum sejarah lahirnya kesadaran Persatuan Bangsa melalui Boedi Oetomo tahun 1908, tetapi juga pengingat bahwa bangsa ini dibangun di atas Semangat Perjuangan, Pendidikan, Persatuan, dan Kesadaran Hukum untuk Melawan Ketidakadilan.”
1. Makna Hukum dalam Kebangkitan Nasional
Menurut saya, Semangat Kebangkitan Nasional sangat Relevan dengan kondisi penegakan hukum saat ini. Tahun 1908 bangsa Indonesia mulai sadar bahwa penjajahan tidak hanya dilawan dengan kekuatan fisik, tetapi juga melalui pendidikan, organisasi, dan kesadaran kolektif tentang hak-hak rakyat.
Hari ini, semangat itu harus diterjemahkan dalam bentuk penegakan hukum yang adil, berintegritas, dan berpihak kepada masyarakat. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, intimidasi, ataupun kepentingan kelompok tertentu. Hukum harus menjadi alat perlindungan Rakyat, bukan alat tekanan.
Kebangkitan nasional di era modern adalah kebangkitan moral penegak hukum, kebangkitan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban hukum, serta kebangkitan keberanian untuk melawan korupsi, premanisme, intoleransi, dan segala bentuk ketidakadilan.
2. Peran konkret Advokat dan Mediator dalam Meneruskan Semangat Boedi Oetomo
Sebagai Praktisi Hukum dan Mediator, saya memandang advokat bukan hanya Profesi Litigasi di Pengadilan, tetapi bagian dari Perjuangan Intelektual bangsa. Advokat memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, membela hak-hak warga negara, serta menjaga nilai keadilan dan kemanusiaan.
Sementara Mediator memiliki peran penting membangun budaya dialog dan perdamaian. Semangat Boedi Oetomo mengajarkan persatuan dan kesadaran kolektif. Dalam konteks hari ini, mediator membantu menyatukan pihak-pihak yang berkonflik agar tidak terus terpecah oleh ego, emosi, maupun kepentingan sesaat.
Persatuan Bangsa tidak hanya dibangun melalui politik, tetapi juga melalui penyelesaian konflik yang berkeadilan, Bermartabat, dan mengedepankan Musyawarah.
3. Kondisi Kesadaran Hukum Masyarakat Saat Ini
Kesadaran hukum masyarakat Indonesia sebenarnya mulai tumbuh, terutama karena perkembangan teknologi informasi dan keterbukaan akses publik terhadap isu hukum. Namun, masih ada tantangan besar berupa rendahnya literasi hukum, penyebaran hoaks, budaya main hakim sendiri, hingga ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap proses hukum.
Yang perlu dibangkitkan kembali adalah budaya taat hukum, etika sosial, dan kesadaran bahwa hukum hadir untuk melindungi kepentingan bersama. Masyarakat perlu memahami bahwa menyampaikan pendapat boleh, tetapi tidak boleh melanggar hukum, menghina, mengancam, atau merusak persatuan.
Kebangkitan nasional hari ini harus dimulai dari kebangkitan karakter bangsa: jujur, menghormati hukum, menghargai perbedaan, dan menjunjung nilai kemanusiaan.
4. Tantangan Kebangsaan di Era Digital
Jika dahulu bangsa Indonesia menghadapi kolonialisme fisik, hari ini kita menghadapi tantangan yang lebih kompleks seperti disinformasi, ujaran kebencian, intoleransi digital, cyber bullying, hingga polarisasi sosial akibat media sosial.
Dalam kondisi ini, hukum harus hadir sebagai instrumen menjaga ketertiban dan persatuan nasional. Namun penegakan hukum juga harus bijak, edukatif, dan tidak represif. Negara harus mampu menindak pelanggaran digital tanpa membungkam demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Selain itu, masyarakat juga harus memiliki etika digital. Kebebasan berekspresi tidak boleh berubah menjadi ruang fitnah, provokasi, maupun perpecahan bangsa. Karena itu saya menilai literasi hukum digital sangat penting untuk membangun masyarakat yang cerdas dan bertanggung jawab.
5. Mediasi sebagai Bagian dari Kebangkitan Bangsa
Tentu saja. Saya percaya Mediasi adalah bagian penting dari kebangkitan cara bangsa Indonesia menyelesaikan konflik secara damai dan beradab.
Budaya bangsa kita sejatinya adalah Musyawarah dan Mufakat. Mediasi menghidupkan kembali nilai luhur tersebut. Tidak semua persoalan harus diselesaikan melalui pertarungan panjang di pengadilan. Banyak konflik keluarga, bisnis, pertanahan, hingga sosial yang justru lebih baik diselesaikan melalui dialog dan kesepakatan damai.
Sebagai mediator, saya melihat bahwa perdamaian yang lahir dari kesadaran para pihak seringkali jauh lebih kuat daripada putusan yang dipaksakan. Mediasi bukan tanda kelemahan, tetapi bentuk kedewasaan hukum dan kebangsaan.
Momentum Hari Kebangkitan Nasional harus menjadi pengingat bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menyelesaikan perbedaan dengan cara bermartabat, menjunjung hukum, dan tetap menjaga persatuan.
“Selamat Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026. Bangkitkan persatuan, bangkitkan kesadaran hukum, dan bangkitkan keadilan untuk Indonesia yang lebih martabat.(yud)







