Polresta Sidoarjo Gagalkan Pengiriman Ilegal 22 Calon Pekerja Migran

banner 468x60

Foto di unggah 14 Januari 2025 by maya

Gantaranews.id Sidoarjo – 13 januari 2025 Sebanyak 22 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berhasil diselamatkan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam upaya pengungkapan kasus pengiriman tenaga kerja ilegal.

Operasi ini dilakukan sepanjang Desember 2024 hingga awal Januari 2025, dengan enam orang tersangka yang kini telah diamankan.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari perhatian serius Polri terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam melindungi hak-hak pekerja migran dan memberantas jaringan perdagangan manusia. Dalam penyelidikan masif yang kami lakukan, kami berhasil menggagalkan pengiriman PMI secara ilegal oleh sejumlah tersangka,” ujar Kombes

Modus Operasi dan Penangkapan Para tersangka diketahui merekrut CPMI dari wilayah Madura dan Nusa Tenggara Barat tanpa izin resmi. Korban kemudian ditampung di tiga lokasi berbeda di Sidoarjo, yaitu:

Jalan Raya Sedati (5 korban).

Desa Wangkal, Krembung (7 korban).

Desa Tambakrejo, Krembung (10 korban).

Setiap tersangka mendapatkan fee dari agensi luar negeri sebesar SGD 2.000, atau setara dengan Rp23 juta hingga Rp25 juta per CPMI,” jelas Kombes Christian.

Enam tersangka yang diamankan terdiri dari empat pria dan dua wanita, dengan inisial MM, AS, JL, RA, EA, dan YK. Mereka kini ditahan di Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ancaman hukuman yang diberikan adalah maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Komitmen Polresta Sidoarjo Kombes Christian menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap kasus serupa di wilayah Sidoarjo.

Ini adalah langkah nyata untuk melindungi pekerja migran Indonesia dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” tegasnya.

Pengungkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku perdagangan manusia, sekaligus memberi rasa aman bagi masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri secara lega(gn/maya)

Pos terkait