JAKARTA — Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menggelar rilis besar terkait pengungkapan serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat pesisir Ibu Kota. Dalam paparan pada Selasa, 19 Mei 2026, Kapolres Metro Jakarta Utara Erick Frendriz mengungkap beragam modus operandi yang digunakan para pelaku, mulai dari penggunaan kunci duplikat hingga penyamaran sebagai polisi gadungan.
Didampingi Wakapolres Rohman Yonky Dilatha dan Kasat Reskrim Awaludin Kanur, Erick menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil intensifikasi operasi kepolisian dalam merespons meningkatnya keresahan warga terhadap aksi kejahatan jalanan.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Seluruh jaringan pelaku akan terus kami kejar, termasuk penadahnya,” kata Erick.
Modus Polisi Gadungan di Tanjung Priok
Kasus yang paling menyita perhatian publik adalah aksi perampasan sepeda motor dengan modus razia narkoba oleh komplotan polisi gadungan. Peristiwa ini terjadi di kawasan Pos 1 Bahari, Tanjung Priok.
Para pelaku, ORN (31) dan ATN (50), bersama empat rekannya yang masih buron, merencanakan aksi dengan cukup matang. Mereka menggunakan airsoft gun berwarna perak dan melengkapi diri dengan atribut serta tanda pengenal reserse palsu.
Pada dini hari, korban berinisial MNA dihentikan di Jalan Enggano. Dengan dalih razia narkoba, pelaku menuduh korban sebagai pengguna narkotika.
“Mereka berteriak ‘Razia Polisi!’ untuk menekan korban. Dalam kondisi terintimidasi, korban tidak berkutik saat sepeda motornya dirampas,” ujar Erick.
Sepeda motor Honda Beat Street milik korban kemudian dibawa kabur. Saat ini, dua pelaku telah diamankan, sementara empat lainnya berinisial DU, ABN, B, dan S masih dalam pengejaran.
Tindakan Tegas di Kebon Bawang
Dalam kasus berbeda, aparat Satreskrim mengambil tindakan tegas terukur terhadap dua pelaku curanmor, BF (24) dan AS (21), di kawasan Kebon Bawang.
Keduanya ditangkap setelah terekam kamera pengawas saat mencuri sepeda motor di Jalan Swadaya dengan cara merusak kunci stang menggunakan alat khusus.
Saat dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penadah di wilayah Samudera Bahari, kedua pelaku berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
“Karena membahayakan petugas, dilakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur,” ujar Erick.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kunci letter Y, mata kunci modifikasi, serta sebilah pisau lipat.
Spesialis Motor Listrik Dibekuk
Polisi juga mengungkap kasus pencurian motor listrik di kawasan Kelapa Gading. Pelaku berinisial SP alias BT (40) ditangkap setelah diketahui mencuri kendaraan saat korban tertidur di pos keamanan lingkungan.
Aksi tersebut terjadi di sekitar Arion Land Grand Mangaradja. Pelaku sempat melarikan diri hingga ke Lapangan Kobra, Koja, sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Jatanras.
“Pelaku ini merupakan spesialis motor listrik yang beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban,” kata Erick.
Pembobol Motor di SPBU Terungkap
Selain itu, Unit Resmob juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor Suzuki Satria FU di area SPBU Cakung Cilincing. Dua pelaku, SS (38) dan ZA (37), berhasil diringkus setelah salah satu di antaranya terjaring razia di Jalan Yos Sudarso.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan kunci Y dan alat modifikasi yang digunakan untuk membobol rumah kunci kendaraan.
“Modus mereka hampir serupa, yakni menggunakan kunci palsu yang telah dimodifikasi untuk merusak sistem penguncian,” ujar Erick.
Jerat Hukum dan Pengembangan Kasus
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan. Untuk kasus curanmor, tersangka dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara dalam kasus polisi gadungan, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 492 tentang penipuan, serta Pasal 486 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Erick menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu para pelaku yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) serta para penadah hasil kejahatan.
“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini terungkap. Peran penadah sangat krusial dan akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (yd)







