Foto di unggah 21/12/24 by Wati
Gantaranews.id SURABAYA –20 Desember 2024 Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan aksi penyebaran video pornografi yang dilakukan oleh dua tersangka dengan modus casting palsu. Tersangka yang berinisial S dan N ditangkap di rumah mereka yang terletak di Kabupaten Gresik,
Penangkapan ini mengungkap praktik kejahatan yang sudah berlangsung sejak 2015 dan berhasil menjerat ratusan korban.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan bahwa kedua tersangka melakukan aksinya dengan menawarkan pekerjaan sebagai model atau talent dalam berbagai proyek.
Para korban yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian diajak untuk mengikuti proses casting di mana mereka diminta untuk mengganti pakaian di ruang ganti.
Tanpa sepengetahuan korban, kamar tersebut telah dipasangi kamera tersembunyi yang merekam aktivitas pribadi mereka.
Para korban tertarik dengan tawaran kerja sebagai model, namun mereka tidak menyadari bahwa di balik tawaran itu ada niat jahat dari pelaku untuk merekam video pribadi mereka dan menyebarkannya,” jelas Kombes Dirmanto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa perbuatan ini telah berlangsung sejak 2015 hingga 2023, dan baru terungkap setelah beberapa korban berani melapor ke pihak kepolisian. Hingga saat ini, terdapat lima orang korban yang telah melaporkan kejadian tersebut,
namun diperkirakan masih banyak korban lainnya yang belum melapor.
Kombes Dirmanto mengimbau kepada masyarakat,
Terutama wanita muda, untuk lebih berhati-hati dengan tawaran pekerjaan yang tidak jelas dan mencurigakan, seperti casting model yang tidak melalui agen atau lembaga resmi.
Ia juga mendorong siapa saja yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.
Jika ada yang merasa menjadi korban dari tindakan ini, silakan datang ke Polda Jatim dan laporkan. Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini,” tambah Kombes Dirmanto.
Sementara itu, Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol R. Bagoes, yang diwakili oleh Kasubdit Siber AKBP Charles P.
Tampubolon, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal terkait dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman yang dihadapi oleh kedua tersangka adalah maksimal 12 tahun penjara.
Para tersangka telah melanggar hukum dengan merusak privasi korban dan mendistribusikan konten pornografi. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat,” ungkap AKBP Charles P. Tampubolon.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya modus-modus kejahatan dunia maya dan pentingnya menjaga privasi,
terutama bagi mereka yang terlibat dalam dunia modeling atau pekerjaan serupa. Polda Jatim berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan siber yang merugikan masyarakat.(Wati)







