Bagus Oktafian Abrianto, S.H., M.H
Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum UNAIR
Surabaya, Gantaranews.id – Mencuatnya berita BUMD JGU yang belum membayar gaji karyawan anak perusahaannya yaitu JPU hingga berbulan bulan, merupakan hal yang sungguh ironis dan itu membuat Bagus Oktafian Abrianto, S.H., M.H. Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum UNAIR angkat bicara.
Menurut Bagus Okta, sebuah anak perusahaan dari BUMD bukanlah sebatas sapi perahan semata, hal itu disebabkan karena pimpinan perusahaan yang tidak becus dalam bekerja dan kurangnya profesioal an dalam pengelolaan BUMD itu sendiri. “Penertiban BUMD dan anak perusahaannya perlu dilakukan penertiban secara menyeluruh, karena BUMD tersebut merupakan garda terdepan dalam rangka kesejahteraan rakyat bukan sebaliknya,” kata Dosen Hukum ketenaga kerjaan dari Unair ini.
Terkait JGU yang belum membayar gaji Karyawan JPU yang nota benenya anak perusahaan, Bagus Okta dengan tegas mengatakan hal tersebut bisa berujung pembekuan kegiatan usaha.
“Anak perusahaan BUMD bukanlah BUMD, maka secara hukum anak perusahaan BUMD sama seperti halnya perusahaan swasta biasa sehingga pengaturan terkait ketenagakerjaan tunduk pada UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan peraturan di bawahnya seperti PP 36/2021 sebagaimana diubah terakhir dengan PP 49/2025,” terang bagus Okta.
Masih Bagus Okta, apabila ada suatu perusahaan tidak memberikan upah kepada buruh/pekerja selama lebih dari 3 bulan maka akan berimplikasi atau berlaku ketentuan:
1. Menurut Pasal 169 ayat (1) huruf c UU 13-2003, pekerja/buruh memiliki hak untuk mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika pengusaha tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih
2. Apabila PHK dilakukan karena alasan pengusaha tidak membayar upah tersebut, pekerja/buruh berhak mendapatkan kompensasi berupa: a) Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2). b) Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3). c) Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
3. Selain kewajiban membayar upah, pengusaha yang terlambat membayar upah dikenakan denda berdasarkan Pasal 61 PP 36-2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
– Hari ke-4 sampai hari ke-8 keterlambatan: Denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan.
– Sesudah hari ke-8: Denda tambahan sebesar 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan, namun total denda dalam satu bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah.
– Sesudah satu bulan: Jika upah masih belum dibayar, pengusaha dikenakan denda keterlambatan tersebut ditambah bunga sebesar suku bunga bank tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
1. Pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran upah juga dapat dijatuhi sanksi administratif secara bertahap sesuai Pasal 79 PP 36-2021, yang meliputi:
– Teguran tertulis.
– Pembatasan kegiatan usaha
– Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
– Pembekuan kegiatan usaha.
Perlu digarisbawahi bahwa pengenaan denda dan sanksi administratif tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah pekerja/buruh yang tertunggak.
Sedangkan tanggung jawab BUMD Induk Perusahaan secara korporasi berdasarkan UU Perseroan Terbatas, bersifat tanggung jawab Terbatas. Induk perusahaan BUMD hanya bertanggung jawab sebatas modal atau saham yang disetorkan pada anak perusahaan. Pengecualian adanya keterlibatan langsung.
“BUMD induk bisa ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng apabila karyawan dapat membuktikan adanya Theories of Group Company di pengadilan, yaitu induk perusahaan secara langsung mengontrol dan memerintahkan tindakan operasional anak perusahaan yang menyebabkan masalah finansial,” ujar Bagus Okta. (Why)







