Manajemen Gion Spa Surabaya Angkat Bicara Terkait Dugaan Eksploitasi Anak, Sebut Jadi Korban Pemalsuan Dokumen

banner 468x60

SURABAYA – Manajemen Gion Spa Surabaya memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang ditangani aparat kepolisian dengan menyatakan menjadi korban pemalsuan dokumen oleh agensi penyalur tenaga kerja, Selasa 8 Juni 2026.

Pihak manajemen Gion Spa Surabaya melalui penasihat hukumnya, Felix Prasetya, menegaskan bahwa posisi mereka dalam perkara tersebut merupakan korban manipulasi data yang dilakukan pihak agensi penyalur tenaga kerja.

Kasus ini mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung membongkar dugaan praktik prostitusi terselubung bermodus layanan pijat pada 9 Mei 2026. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut laporan orang tua yang kehilangan anak.

Dalam perkembangannya, petugas menemukan dua anak di bawah umur asal Lampung, yakni R (14) dan AA (15), yang dipekerjakan di tempat hiburan tersebut.

Bacaan Lainnya

Polisi juga menetapkan satu tersangka berinisial SA (17) yang berperan sebagai perekrut di wilayah Teluk Betung, Lampung.

Menanggapi situasi tersebut, Felix Prasetya menjelaskan bahwa manajemen Gion Spa kecolongan akibat penggunaan KTP palsu yang dibawa korban melalui agensi.

“Permasalahannya ada dari agensi yang memasukkan. Jadi Gion Spa itu menjadi korban di sini karena pihak agensi memasukkan anak di bawah umur dengan memanipulasi KTP dari Lampung. Saat ini proses hukumnya masih berjalan di Polda Lampung,” ujar Felix usai rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Surabaya, Selasa 8 Juni 2026.

Felix juga menyayangkan beredarnya informasi yang menyebut tempat usaha tersebut telah disegel atau ditutup permanen.

Menurutnya, informasi yang tidak akurat tersebut memicu pergerakan massa dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berencana menggelar aksi demonstrasi.

“Kami merasa sangat dirugikan, baik secara finansial maupun atas pencemaran nama baik. Berita yang beredar seolah-olah terjadi penyegelan, padahal tidak demikian.”

“Kami mohon kepada masyarakat dan rekan-rekan ormas untuk tidak tergesa-gesa membuat statement negatif. Kami sama sekali tidak ada niat atau praktik menjual anak di bawah umur. Kami semua juga memiliki anak kecil,” tambahnya.

Saat ini, pihak agensi penyalur yang diduga menjadi pelaku pemalsuan dokumen dilaporkan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.

Selain isu ketenagakerjaan, Felix juga meluruskan informasi mengenai kelengkapan izin operasional Gion Spa yang telah berdiri selama tujuh tahun.

Ia memastikan status perizinan tempat usaha tersebut masih aktif dan legal meski sedang dilakukan penyesuaian administratif akibat perubahan regulasi dari pemerintah pusat.

“Izin kami lengkap dan masih ada. Namun, karena sistemnya sekarang berbasis online, ada beberapa penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sedang kami urus, seperti migrasi dari panti pijat ke spa, serta administrasi untuk fasilitas tambahan seperti bar,” jelasnya.

Belajar dari kasus tersebut, manajemen Gion Spa berkomitmen memperketat sistem rekrutmen dan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang.

Ke depan, pihak manajemen berencana menggandeng dinas terkait untuk memastikan validitas identitas setiap calon pekerja.

“Pengawasan kami pastikan akan jauh lebih steril. Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pengecekan digital guna mendeteksi asli atau palsunya KTP calon pekerja,” pungkas Felix. (why)

Pos terkait