Keputusan MK Hapus PT 20 Persen Disambut Positif Lilik Hendarwati: Meningkatkan Partisipasi Politik

banner 468x60

Foto di unggah 15 Januari 2025 by bagas

Gantaranews.id Surabaya, 14 Januari 2025 – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Lilik Hendarwati, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Politisi yang dikenal aktif dalam memperjuangkan demokrasi ini menilai bahwa putusan MK tersebut akan meningkatkan partisipasi politik masyarakat Indonesia,

memberikan kesempatan lebih luas bagi berbagai partai politik untuk berkompetisi secara sehat dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).

Bacaan Lainnya

Lilik, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS di DPRD Provinsi Jawa Timur, menyatakan bahwa penghapusan PT 20 persen akan membuka ruang yang lebih besar bagi partai-partai politik, terutama yang lebih kecil,

untuk mengajukan pasangan calon presiden. Sebelumnya, hanya partai politik dengan 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah pada Pemilu legislatif yang dapat mengusulkan calon presiden.

Dengan hilangnya ambang batas ini, peluang untuk berkompetisi dalam Pilpres menjadi lebih terbuka bagi semua parpol peserta Pemilu.

Keputusan ini adalah langkah yang sangat positif. Tanpa adanya ambang batas 20 persen,

lebih banyak partai politik akan memiliki kesempatan untuk mengusulkan calon presiden.

Ini tentunya akan memperkaya pilihan bagi masyarakat dan mendorong partisipasi politik yang lebih luas,” ujar Lilik.

Menurut Lilik, penghapusan PT 20 persen akan menciptakan iklim politik yang lebih inklusif dan kompetitif. Tanpa pembatasan yang ketat,

masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan calon presiden yang mewakili beragam aspirasi.

Hal ini, lanjutnya, akan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, karena lebih banyak suara rakyat yang dapat terwakili.

Selama ini, sistem PT 20 persen cenderung membatasi pilihan kita. Dengan keputusan MK ini,

masyarakat akan memiliki lebih banyak calon yang bisa dipilih, yang tentunya akan menciptakan kompetisi yang lebih sehat dan lebih banyak gagasan yang dapat disampaikan kepada publik,” jelas Lilik.

Lilik juga mengungkapkan keyakinannya bahwa keputusan ini akan mengurangi polarisasi politik yang selama ini terjadi akibat dominasi dua blok besar dalam Pilpres.

Dengan lebih banyak calon yang muncul, masyarakat tidak akan terjebak dalam dua pilihan utama, yang sering kali menciptakan perpecahan di tengah masyarakat.

Keputusan MK ini juga akan mengurangi polarisasi politik yang sering kali terjadi dengan adanya dua calon besar.

Lebih banyak pilihan akan mengurangi ketegangan yang sering muncul dan memberikan ruang bagi lebih banyak suara rakyat untuk didengar,” tambahnya.

Selain itu, Lilik berharap bahwa penghapusan PT 20 persen akan mendorong terbentuknya koalisi yang lebih fleksibel antara partai-partai politik.

Tanpa adanya ambang batas yang mengikat, partai-partai dapat lebih fokus pada ideologi dan visi mereka,

tanpa harus terpaksa berkoalisi hanya untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Ini juga membuka peluang bagi koalisi yang lebih alami, berdasarkan kesamaan visi dan ideologi,

bukan hanya untuk memenuhi ambang batas pencalonan. Ini akan memperkuat demokrasi kita,” ujar Lilik.

Lilik juga mencatat bahwa dengan penghapusan PT 20 persen, Indonesia berpotensi melihat munculnya tokoh-tokoh baru yang dapat memberikan warna baru dalam dunia politik.

Tanpa hambatan tersebut, tokoh-tokoh dari luar struktur politik mainstream, seperti akademisi, profesional, dan pengusaha, dapat lebih mudah mencalonkan diri sebagai calon presiden.

Ini adalah kesempatan bagi tokoh-tokoh baru yang memiliki kapasitas dan visi untuk membawa perubahan.

Masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan yang sesuai dengan harapan mereka,” ujar Lilik.

Keputusan MK untuk menghapuskan PT 20 persen ini berlandaskan pada pertimbangan bahwa sistem ambang batas tersebut telah menghalangi hak konstitusional partai politik kecil untuk mengajukan calon presiden.

Selain itu, MK juga mencatat bahwa ambang batas ini berpotensi menciptakan polarisasi yang merugikan keberagaman politik Indonesia.

Dengan keputusan ini, diharapkan Pemilu Presiden ke depan akan lebih demokratis,

mencerminkan keberagaman aspirasi rakyat, dan memberi lebih banyak pilihan bagi pemilih. (Gn/bgs)

Pos terkait