Foto di unggah Jatanras Polrestabes Surabaya Gagalkan Komplotan Pencurian Motor, Tiga Tersangka Ditangkap 23/10/23 by wati
antaranews .id Surabaya, 22 Oktober 2024 — Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di lima lokasi berbeda di kota ini. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Unit Jatanras, tiga tersangka, yakni AB, MS, dan S, berhasil ditangkap, sementara satu tersangka lainnya, A, masih dalam pengejaran polisi.
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfi Sulistiawan, melalui Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan bahwa komplotan ini bertanggung jawab atas serangkaian pencurian motor yang terjadi di beberapa tempat parkir masjid di Surabaya. “Mereka menargetkan sepeda motor yang diparkir di halaman masjid, terutama saat situasi lengang,” ujar Aris.
Lima lokasi yang menjadi sasaran mereka adalah Masjid As-Salafiyah di Jalan Kedung Asem (Rungkut), Masjid Al-Amin di Jalan Medayu Utara (Rungkut), Masjid Darussalam di Jalan Kendangsari (Tenggilis Mejoyo), Masjid Baitul Mukhlisin di Jalan Manukan Peni (Tandes), dan sebuah minimarket di Jalan Raya Ketintang (Gayungan). Dari lima tempat tersebut, kawasan Rungkut menjadi lokasi yang paling sering disatroni, dengan tiga sepeda motor berhasil dibawa kabur.
Modus operandi yang digunakan oleh komplotan ini adalah dengan berpura-pura menjadi jemaah masjid. Mereka berkeliling setiap hari untuk mencari sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi tanpa pengawasan ketat.
Saat situasi dinilai aman, pelaku A, yang berperan sebagai eksekutor, akan merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T, sementara AB, MS, dan S bertindak sebagai joki atau pengangkut motor curian.
Selama Januari hingga Februari 2024, mereka berhasil mencuri sembilan sepeda motor di lima lokasi yang berbeda,” jelas Aris. Setelah menerima sembilan laporan polisi dari korban,
Unit Jatanras melakukan penyelidikan mendalam yang akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga pelaku.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kami juga masih memburu satu tersangka lainnya, yakni A, yang berperan penting sebagai eksekutor dalam aksi pencurian ini,” tambah Aris.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan kendaraan mereka, khususnya saat diparkir di tempat umum seperti masjid atau pusat perbelanjaan.
Kami akan terus melakukan patroli rutin dan meningkatkan pengamanan di tempat-tempat rawan kejahatan untuk mencegah aksi serupa,” kata Aris.
Dengan penangkapan ini, Polrestabes Surabaya berharap dapat mengurangi angka curanmor yang selama ini meresahkan warga dan menciptakan suasana yang lebih aman dan nyaman di kota Surabaya(Wati,)







