Saksi Supir Tegaskan Isabel Pencairan Dana Dilakukan Sebelum Bos Meninggal

banner 468x60

 

Surabaya, Gantaranews id – Persidangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang menyeret terdakwa Isabella Anggellia Yohanes kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/8/2025). Dalam sidang pihak terdakwa menghadirkan saksi mantan sopir Gunawan, terungkap bahwa pencairan dana oleh Isabela dilakukan sebelum bosnya meninggal dunia, meskipun perusahaan tempatnya bekerja sudah tutup.

Saksi sopir menjelaskan, perusahaan memang berhenti beroperasi sejak 2018 karena sepi, namun Isabel bersama tiga pegawai lainnya tetap diminta bekerja. Alasannya, masih ada pelanggan lama, barang sisa yang perlu dijual, serta tagihan yang harus diselesaikan.

“Stempel perusahaan tetap dibutuhkan, dan Isabel memang diperbolehkan mencairkan uang untuk tugas tersebut. Saya sendiri menyaksikannya karena sering mengantar,” ungkap sang sopir di persidangan, Rabu (14/8/2025).

Bacaan Lainnya

Saksi juga mengaku memiliki surat kuasa untuk mengambil buku cek di bank. “Kalau tidak punya surat kuasa, tidak mungkin bisa mengambil buku cek,” tambahnya.

Sidang dilanjutkan dengan keterangan ahli pidana yakni Prof. Dr. H Sunarno Edy Wibowo SH,. MHum memberikan keterangan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. Ia menekankan bahwa pembuktian paling akurat adalah dengan menghadirkan langsung pemilik tanda tangan untuk menandatangani di depan hakim. Namun, dalam kasus ini hal tersebut mustahil dilakukan karena orang yang tanda tangannya dipersoalkan telah meninggal dunia.

Menurut Prof. Prabowo, pemeriksaan laboratorium forensik tetap penting, tetapi tidak bisa menunjukkan siapa pelaku pemalsuan. “Labfor hanya membuktikan kesamaan atau perbedaan tanda tangan, tapi siapa yang memalsukan itu menjadi kewenangan penyidik kepolisian,” jelasnya.

Sementara itu, catatan pihak kepolisian menunjukkan bahwa perkara ini sempat mandek pada 2002 karena minimnya dua alat bukti yang kuat. Kini, kasus tersebut kembali bergulir di pengadilan.

Untuk diketahui, UD Pelangi Industri berhenti beroperasi pada 2018 akibat masalah keuangan. Setelah Boenawan meninggal dunia, terbit Akta Keterangan Hak Waris yang menyebutkan ahli warisnya adalah Conny Susanna (istri), Juliawati, Budi Cahyadi, dan Chendra Cahyadi (anak kandung).

Pada 2021, Conny Susanna dan Chendra Cahyadi mendatangi BCA KCU Darmo untuk menarik dana dari rekening Boenawan, namun gagal karena kartu ATM telah diblokir. Setelah meminta mutasi rekening, mereka menemukan transaksi penarikan Rp225 juta pada 3 Juni 2020 menggunakan cek bernomor EG035985.

Hasil pengecekan menunjukkan tanda tangan pada cek tidak sesuai dengan tanda tangan asli Boenawan, dan stempel yang digunakan adalah milik UD Pelangi Industri yang sudah tidak beroperasi. Isabella diduga memalsukan tanda tangan dan membubuhkan stempel tersebut untuk mencairkan uang.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik (17/9/2024), cek yang digunakan bermaterai Rp3.000, ditandatangani atas nama Boenawan, dan dibubuhi cap stempel perusahaan. Akibat perbuatan terdakwa, ahli waris mengalami kerugian Rp225 juta.(Why)

Pos terkait