Surabaya, Gantaranews.id – Persidangan gugatan perdata antara dokter Totok Suhartojo melawan RSUD dr Soewandhi dan direktur rumah sakit tersebut, dokter Billy Daniel Messakh, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan ini menuntut pembayaran gaji sebesar Rp 600 juta yang disebut belum dibayarkan sejak Maret 2022.
Dalam sidang, pihak penggugat menghadirkan saksi dokter gigi Ika Yuli, rekan sejawat Totok yang bertugas di Puskesmas Keputih. Dalam keterangannya, Ika menegaskan bahwa seorang dokter masih bisa melakukan praktik selama Surat Izin Praktik (SIP) miliknya masih berlaku.
“Selama SIP berlaku, seorang dokter dapat menjalankan praktik kedokteran,” kata Ika di hadapan majelis hakim di ruang sidang Kartika, Selasa (12/8/2025).
Kuasa hukum penggugat, Denny Mercury, menjelaskan bahwa kliennya diberhentikan dari RSUD dr Soewandhi pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Desember 2022. Akibatnya, pria berusia 65 tahun itu menganggur dan kehilangan seluruh sumber pendapatan.
“Kenapa kami buat Rp 600 juta? Itu hasil kalkulasi gaji, tunjangan, dan hak-hak profesi sebagai dokter yang seharusnya diterima sejak 1 Maret 2022 hingga pensiun,” ungkap Denny.
Selain ganti rugi materiil, Totok juga menuntut ganti rugi imateriil senilai Rp 100 miliar karena merasa malu, direndahkan, dan dipermalukan di hadapan rekan medis.
Denny memaparkan, sengketa ini bermula tiga tahun lalu ketika rumah sakit mengeluarkan Surat Keputusan (SK) larangan praktik terhadap Totok. SK itu diperkuat dengan keputusan Wali Kota Surabaya pada 27 Juni 2022 yang membebaskan Totok dari tugasnya sebagai dokter ASN.
Kedua SK tersebut kemudian dibatalkan oleh PTUN Surabaya yang mewajibkan Pemkot Surabaya dan RSUD dr Soewandhi mempekerjakan kembali Totok sebagai fungsional ahli utama. Namun, putusan itu tidak dijalankan hingga Totok pensiun pada 2024.
“SK pemecatan ini sudah dibatalkan oleh PTUN, seharusnya hak-hak klien kami dikembalikan,” tegas Denny.
Sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya dari pihak penggugat. (Why)







