Foto di unggah media gantaranews.id
Gantaranews.id Surabaya – 26 februari 2025 Seorang residivis kasus narkoba berinisial AE (37) kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Tersangka diamankan pada Senin (20/1/2025) di depan sebuah warung di Jalan Tempel Sukorejo, Surabaya. Polisi menemukan bukti transaksi narkotika di ponselnya, yang mengarah pada penggeledahan di tempat kosnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan di kamar kos AE di Jalan Simo Margorejo VI, polisi menemukan delapan bungkus sabu seberat total 6,765 gram yang disimpan dalam tas selempang.
Selain itu, polisi juga menyita dua timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, satu kartu ATM, dan empat tabung plastik kecil yang diduga digunakan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan.
Jaringan dan Modus Operasi
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AE mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial CM yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
AE membeli sabu dengan harga Rp900.000 per gram dan menjualnya kembali seharga Rp1.000.000, memperoleh keuntungan Rp100.000 per gram.
“Tersangka sudah dua kali menerima sabu dari CM, pertama seberat 10 gram dan kedua 22 gram.
Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, di mana barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati,
sementara pembayaran dilakukan setelah barang terjual,” ujar AKBP Miftah, Rabu.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Polisi Imbau Masyarakat untuk Waspada
Polrestabes Surabaya terus berupaya menekan peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba.
Jika menemukan indikasi transaksi mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty.
Dengan adanya kasus ini, kepolisian berkomitmen untuk memperketat pengawasan di wilayah rawan peredaran narkoba guna memutus jaringan peredaran gelap di Surabaya.(Gan/Wati)







