Sok Sokan Merubah KTP DHS Bisa Dijerat Pasal 93 UU Adminduk Dengan Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

banner 468x60

DHS warga Penompo, Mojokerto yang diduga memalsukan KTP dengan merubah  pekerjaannya menjadi anggota Polri, bisa dikenakan tindak pidana dan berbuntut dengan hukuman penjara.

Prof.Dr.OscariusY.AWijaya,M.Si.,M.H.,M.M.,CLI. 

Menurut Pakar hukum Prof.Dr. Oscarius Y.A Wijaya,M.Si.,M.H.,M.M.,CLI. Apa yang dilakukan oleh DHS tersebut bisa dikenakan sanksi hukuman penjara, Karena yang dipalsukan merupakan akta otentik. Seperti yang tercantum pada pasal 266 KUHP,  Memasukkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik akan diancam dengan hukuman maximal 7 tahun.

Bacaan Lainnya

“Walau tidak ada pelapor, Pemalsuan akta otentik tetap merupakan tindak pidana meskipun tidak ada pihak yang dirugikan secara langsung,” ujar pria yang akrab dipanggil Prof ini

“Karena Pasal 263 dan 266 KUHP adalah delik formil, sehingga cukup dengan adanya pemalsuan atau keterangan palsu dalam akta otentik, pidana dapat dikenaka,” tambah nya.

Sedangkan merujuk pada ,aturan mengenai KTP dan KK tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”).

Patut diperhatikan pula, ketentuan Pasal 93 UU Adminduk, yang berbunyi:
Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 50 juta (lima puluh juta).

Kemudian, Pasal 94 UU 24/2013, menyebutkan:
Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 taahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.

Ditempat terpisah, ketika dikonfirmasikan ke Kecamatan Jetis, Mojokerto. Tri Cahyo Harianto, S.Sos, MM, selaku Camat Jetis belum bisa dikonfirmasi karena tidak ada ditempat. Namun staf kecamatan menyebutkan. Kalau KTP tersebut terlihat seperti editan sendiri.

“Untuk lebih jelasnya anda ke Dispenduk Capil, karena semua KTP sekarang dari sana, dan langsung diantar di rumah. Jadi kecamatan tidak tau apa apa, kalau dilihat fisiknya sih itu editan,” ujar salah satu staf Kecamatan. (Why)

Pos terkait