Jual Sabu di Bulak Banteng, Pasutri Semampir Ditangkap Polisi

banner 468x60

Foto di unggah 11 Januari 2025 by is

Gantaranews.id Surabaya – Sepasang suami istri, AA (41) dan RR (35), warga Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 3, Semampir, ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas dugaan peredaran narkotika. Keduanya ditangkap di rumah kontrakan mereka setelah polisi mengungkap transaksi sabu yang dilakukan di kawasan Bulak Banteng.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (13/12) pukul 23.30 WIB. Kami menemukan barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat total 3,811 gram, alat timbang, sekrop, plastik klip, dan dua ponsel yang digunakan untuk transaksi,” jelas AKBP Miftah pada Sabtu

Bacaan Lainnya

Transaksi di Bulak Banteng Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pasangan ini mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial M alias UN, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Transaksi terakhir dilakukan di kawasan Bulak Banteng pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB.

Barang senilai Rp2,5 juta itu rencananya akan dijual kembali dalam paket kecil seharga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu,” ungkap AKBP Miftah.

AA mengaku bahwa ini adalah kali kedua mereka menerima barang dari M. Namun, keuntungan dari hasil penjualan sabu justru mereka gunakan untuk konsumsi pribadi.

Konsumsi Sabu di Rumah Kontrakan Saat penggerebekan, pasangan ini tampak gelisah, yang menguatkan dugaan bahwa mereka baru saja mengonsumsi sabu.

Polisi mendapati sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk konsumsi narkotika.

Hukuman Berat Menanti Atas perbuatannya, AA dan RR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pemasok Masih Diburu Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya memastikan akan terus memburu M alias UN yang menjadi pemasok utama.

Kami tidak akan berhenti di sini. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di Surabaya,” tegas AKBP Miftah.

Polrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Diharapkan kolaborasi antara masyarakat dan pihak kepolisian dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Surabaya.(Is)

Pos terkait