Sinergi Polrestabes dan Polsek di Surabaya Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 35 Miliar dalam 11 Hari Operasi

banner 468x60

Foto di unggah Sinergi Polrestabes dan Polsek di Surabaya Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 35 Miliar dalam 11 Hari Operasi 29/10/24 by is

Gantaranews id Surabaya – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan jajaran Polsek melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Selama 11 hari operasi, dari tanggal 11 hingga 22 September 2024

tim gabungan berhasil mengungkap kasus narkoba senilai lebih dari Rp 35 miliar, sekaligus menangkap puluhan tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie menyampaikan, total 59 kasus narkotika berhasil diungkap dengan 83 tersangka yang telah ditahan. Dari jumlah tersebut, 45 tersangka ditangkap oleh Polrestabes Surabaya, sementara 38 lainnya ditangani oleh Polsek jajaran. Para tersangka terdiri dari 81 laki-laki dan 2 perempuan.

Bacaan Lainnya

Selain penangkapan, operasi ini juga menghasilkan penyitaan barang bukti dalam jumlah besar, termasuk 16.819,96 gram sabu, 3.796,12 gram ganja, 915,5 butir ekstasi, dan 148.920 butir pil koplo. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 35 miliar.

Operasi ini merupakan bentuk komitmen dan sinergi kami dalam upaya memberantas narkoba di Surabaya. Kami harap pencapaian ini bisa membawa efek jera bagi para pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di kota ini,” ujar Kombes Pol Luthfi dalam konferensi pers, Senin (28/10).

Salah satu kasus besar yang terungkap adalah penangkapan DP, seorang pekerja swasta yang diduga menjadi bagian penting dalam jaringan narkoba yang dikendalikan oleh seorang bandar berinisial DOM, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). DP ditangkap dengan barang bukti 14.957,24 gram sabu, dan mengaku menerima bayaran hingga Rp 40 juta per bulan sebagai bagian dari jaringannya.

Selain itu, kasus lain yang melibatkan tersangka AR juga berhasil diungkap. AR ditangkap dengan barang bukti sabu, ganja, ekstasi, dan pil koplo, dan diduga berada di bawah kendali seorang bandar berinisial S yang saat ini mendekam di salah satu penjara di Jawa Timur. Penangkapan lain yang menonjol adalah FK dan GY, yang kedapatan menyimpan hampir 3 kilogram ganja. Keduanya juga diyakini bekerja untuk seorang bandar besar yang juga sedang menjalani hukuman.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Surabaya, khususnya di kalangan generasi muda yang rentan terhadap pengaruh barang haram tersebut. Kombes Pol Luthfie mengajak seluruh masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, guna membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akarnya.

Kami berkomitmen untuk terus menekan angka peredaran narkoba di Surabaya. Sinergi antara Polrestabes dan Polsek akan terus ditingkatkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, dan kami harapkan dukungan penuh dari masyarakat agar Surabaya menjadi kota yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.(Is)

 

Pos terkait