Kejaksaan Negeri Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari Jaringan Fredy Pratama

banner 468x60

Foto di unggah Kejaksaan Negeri Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Narkotika 17/10/24 by wati

Gantaranews .id Sidoarjo – Pada Kamis, 17 Oktober 2024, Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang berasal dari jaringan internasional yang dipimpin oleh terdakwa Fredy Pratama alias Miming. Dalam pemusnahan tersebut, total 88,3 kilogram sabu dan 2.058 butir ekstasi berlogo Philip warna biru dimusnahkan.

Acara pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Ditreskoba Polda Jatim, serta media lokal. Proses ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga barang bukti agar tidak hilang atau disalahgunakan, serta untuk mengurangi beban tempat penyimpanan barang bukti di kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah SH MH, melalui Kasie Pidana Umum, Hafidi SH, MH, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah yang sangat penting dalam penegakan hukum.

Bacaan Lainnya

Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Dengan pemusnahan ini, kami mengedukasi masyarakat bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap para pelanggar,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti tersebut ditetapkan oleh pengadilan sebagai bagian dari proses hukum. Setelah tahap ini, kasus akan dilanjutkan ke proses persidangan, di mana terdakwa akan dihadapkan dengan bukti yang ada untuk mendapatkan putusan yang sesuai.

Hafidi menambahkan bahwa peredaran narkoba merupakan masalah serius yang harus dihadapi bersama. “Kami berharap dengan langkah-langkah ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan dapat membantu kami dalam memberantasnya,” tuturnya.

Kejaksaan Negeri Sidoarjo berkomitmen untuk terus memperkuat kerjasama dengan instansi terkait dalam upaya memutus jaringan peredaran narkoba yang semakin marak. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan dapat menurunkan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.(Wati)

Pos terkait