Polsek Simokerto Amankan Pemuda Pelaku Pencurian Handphone dan LPG, Selamat dari Amukan Warga

banner 468x60

Di unggah foto Polsek Simokerto Amankan Pemuda pencuri hp dan LPG 09/10/24 by bagas

Gantaranews.id Surabaya – Seorang pemuda berinisial MA (18) berhasil diamankan oleh Polsek Simokerto Surabaya setelah terlibat dalam aksi pencurian handphone dan tabung LPG di kawasan Kebon Dalem, Surabaya. Penangkapan ini terjadi pada Minggu (6/10) siang, sekitar pukul 13.00 WIB, ketika polisi tengah melakukan patroli rutin di wilayah tersebut.

Kapolsek Simokerto, Kompol Moch Irfan, menjelaskan bahwa penangkapan MA bermula dari laporan warga setempat yang mencurigai pelaku atas kasus pencurian yang terjadi di dua lokasi, yakni Kebon Dalem 7 dan Kebon Dalem 9. Kecurigaan warga diperkuat oleh rekaman CCTV yang menunjukkan sosok pemuda yang cocok dengan ciri-ciri MA.

Anggota kami, Aipda Suseno, bersama tim patroli segera bergerak ke lokasi setelah mendapat informasi dari warga melalui Aiptu Alim, Bhabinkamtibmas Kelurahan Simolawang,” ujar Kompol Irfan.

Bacaan Lainnya

Setibanya di Kebon Dalem 9, polisi menemukan MA yang sesuai dengan ciri-ciri dalam rekaman CCTV. Pemuda tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Simokerto untuk diinterogasi. Di hadapan petugas, MA mengakui telah mencuri handphone dan tabung LPG di dua lokasi berbeda.

Saat proses penangkapan, suasana sempat memanas ketika massa yang berkumpul di Balai RW 6 mulai berusaha menghakimi pelaku secara langsung. Namun, berkat kesigapan aparat kepolisian yang dibantu oleh warga setempat, aksi main hakim sendiri berhasil dicegah, dan pelaku segera dibawa ke kantor polisi.

Kapolsek Simokerto menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga barang-barang berharga dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Segera laporkan kepada pihak berwajib agar proses hukum dapat berjalan dengan semestinya,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada dan tidak bertindak di luar hukum, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kriminal kepada pihak yangberwenang.(Bgs)

Pos terkait