Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Data Diri Dalam Kasus Uang PT JPU Rp 318 Juta Mencuat

banner 468x60

 

Surabaya, Gantaranews.id – 318 juta berasal dari kas keuangan PT JPU yang digelontorkan dengan status pemberian hutang modal untuk Proyek Paving Unair, semenjak tahun 2023 hingga 2026 belum jelas nasibnya.

Ketidak pastian kapan kembalinya uang tersebut ke kas PT JPU memunculkan dugaan adanya korupsi, kejanggalan pun nampak jelas, mulai dari surat perjanjian itu muncul, teknis uang digelontorkan, hingga penagihan yang disangkal oleh orang yang tertagih.

Dugaan pemalsuan tanda tangan dan data FDK (Nama yang ada dalam surat tagihan) bukan tidak beralasan, pasalnya ketika surat tagihan untuk pembayaran hutang 318 juta yang dilayang kepada nya. FDK menyangkal bahkan memberikan surat pernyataan bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait kerja sama PT JPU dengan proyek paving Unair.

Bacaan Lainnya

Dari surat perjanjian kerja sama No 171/JPU/III/2023 surat tagihan No 14 Maret 2023, hingga surat tagihan turun dengan surat tagihan No 272/UM/JPU/VIII/2025 tertanggal 27 Agustus 2025 berarti 2 tahun 318 juta milik PT JPU tidak jelas nasibnya, ditambah lagi hingga 2026 ini pun belum ada kepastian.

Yang lebih lucu lagi, semua yang terlibat dalam lingkaran raibnya dana PT JPU ini bungkam, mulai dari FDK yang menjadi korban dugaan data diri serta tanda tangannya dipalsu, saat dikonfirmasi FDK diam. Dan bagian keuangan kunci dari semua ini pun saat dikonfirmasi hanya menjawab, “silahkan ke kantor langsung kepada Bapak Direktur, karena saya hanya rakyat kecil,” ujar nya.

Sedangkan Direktur Eksekutif PT JPU, Edy Zulham Rivelino atau akrab dipanggil Reno, yang nota benenya penentu keputusan cair tidak nya 318 juta tersebut juga diam saat dikonfirmasi. (Why)

 

 

 

 

Pos terkait