Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Administrasi Penahanan Sopir Kasus Cukai di Kediri, Sebut Rio Korban Bukan Tumbal

banner 468x60

Kediri Kota – GantaraNews.id – Proses penyidikan dan penahanan terhadap Rio, sopir yang ditahan Bea Cukai selama 14 hari dalam kasus dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, menuai sorotan dari pendamping hukumnya, Kokoh Agus Setiyo, S.H., M.H.

Kokoh mempertanyakan urutan administrasi penyidikan. Ia menyebut SPDP tercatat tanggal 25, sementara surat perintah tugas penyidikan dan surat permintaan bantuan ke kepolisian disebut bertanggal 24.

“Idealnya kalau SPDP tanggal 25, setelah proses penyidikan sebelumnya, seharusnya ada kejelasan mengenai urutan dan dasar administrasinya,” ujar Kokoh kepada,GantaraNews.id.

baru kembali terungkap dalam kasus penahanan sopir Rio Wahyu Eka Novavianto bin M. Robbidah dalam kasus dugaan rokok tanpa pita cukai.

Bacaan Lainnya

Pendamping Hukum Kokoh Agus Setiyo, S.H., M.H. mengungkapkan penangkapan Rio pada tanggal 24/9/2026 diperlakukan seperti penjahat besar atau buronan, padahal saat penangkapan Rio tidak melawan dan kooperatif ketika ditanya petugas Bea Cukai mengenai barang rokok tanpa pita.
“0Kenapa harus diborgol,” ungkap PH Kokoh kepada” GantaraNewa.id

Kejanggalan lain, menurut Kokoh, terkait penahanan yang dilakukan pada tanggal 25, padahal permintaan bantuan ke polisi sudah dilayangkan sehari sebelumnya.

Makanya kan ada janggalan surat. Mereka sudah tanda sendiri, mereka minta bantuan ke polisi tanggal 24 juga,” katanya.

Selain itu, Kokoh menyebut kliennya berstatus tahanan titipan dan belum divonis. Ia juga menyoroti penempatan Rio di ruang isolasi Lapas yang disebut dihuni sekitar 24 orang.

“Rio itu bukan tumbal, sekali lagi, dia korban,” tegas Kokoh.

Ia menambahkan pemeriksaan ulang terhadap Rio tidak menghasilkan hal baru dan hanya bersifat penegasan. Pihaknya akan mengawal perkara secara profesional dan menguji seluruh dokumen melalui mekanisme hukum.

“Kami melihat bahwa di sini banyak rekayasa,” ujar Kokoh. Namun pernyataan tersebut masih merupakan penilaian pihak kuasa hukum dan perlu diuji dalam proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Kediri / Kanwil Jatim II belum memberikan klarifikasi resmi terkait urutan tanggal SPDP dan status penahanan tersebut.

GantaraNews.id masih membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Jurnalis : Imam Solikin.SE
Korwil Jatim
Media GantaraNews.id

*

Pos terkait