Polres Kediri Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Berdarah, Pelaku Terancam Hukuman Mati Gantaranews.id KEDIRI –05 Desember

banner 468x60

Foto di unggah 05/12/24 by duha

Polres Kediri Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Berdarah, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Gantaranews.id KEDIRI –05 Desember 2024 Polres Kediri Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembunuhan berdarah yang menewaskan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Tersangka berinisial YC (35), yang merupakan adik kandung dari salah satu korban, berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku kini terancam hukuman mati atas perbuatannya.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (6/12/2024), mengungkapkan bahwa pembunuhan ini bermula dari rasa tersinggung pelaku yang merasa ditolak permintaan pinjaman uang oleh korban, Kristina. Pada Minggu (1/12/2024),

Bacaan Lainnya

YC mendatangi rumah Kristina untuk meminjam uang, namun permintaannya ditolak, yang membuatnya merasa dihina dan merencanakan pembunuhan.

Pada Rabu (4/12/2024) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, YC kembali mendatangi rumah korban.

Ia menunggu Kristina keluar rumah menuju dapur bagian belakang, kemudian menyerang korban dengan martil hingga tewas. Mendengar teriakan sang istri, suami korban, Agus Komarudin, keluar untuk memeriksa,

namun ia juga dibunuh oleh pelaku. Tidak hanya itu, anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja, juga menjadi korban dalam aksi pembunuhan tersebut.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, termasuk sebuah mobil dan beberapa telepon genggam,

kemudian melarikan diri ke rumahnya di Lamongan. Polisi yang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

YC ditangkap di Lamongan pada Kamis (5/12/2024). Ketika dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas, sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku.

Pelaku berhasil diamankan dan kini sedang menjalani proses hukum. Tindakan tegas diambil karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap,” jelas AKBP Bimo.

YC kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.

Kapolres Kediri menegaskan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana yang sangat keji, dan pihaknya akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini merupakan tindakan pembunuhan yang direncanakan dengan motif yang sangat kejam. Kami akan memastikan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu pidana mati,” tegas Kapolres Kediri.

Dengan keberhasilan ini, Polres Kediri kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus kriminal dengan cepat dan tegas demi keamanan dan keadilan bagi masyarakat.(Duha)

Pos terkait