Polda Jatim Ungkap Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

banner 468x60

Foto di unggah media gantaranews.id

Gantaranews.id Bojonegoro – 04 Maret 2025 Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Seorang pelaku berinisial QMR (31) diamankan bersama barang bukti 46 sak pupuk subsidi dengan total berat 2,3 ton.

Modus Operasi Pelaku

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan kelangkaan pupuk bersubsidi di beberapa daerah.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti hal tersebut, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim melakukan penyelidikan dan menemukan praktik penjualan pupuk bersubsidi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi dari Lamongan dengan harga murah, lalu menjualnya di Bojonegoro dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Pelaku meraup keuntungan sekitar Rp50.000 hingga Rp70.000 per sak tanpa mengubah kemasan pupuk. Ia menjualnya seolah-olah sebagai pupuk non-subsidi,” jelas AKBP Damus Asa.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 40 sak pupuk jenis NPK Phonska dan 6 sak pupuk jenis urea. Saat ini, polisi masih menyelidiki jaringan distribusi yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Ancaman Hukuman

Pelaku dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan barang bersubsidi dan terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Polda Jatim mengimbau masyarakat, khususnya para petani, untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan pupuk bersubsidi demi menjaga ketersediaannya bagi mereka yang berhak.(Gan/is)

Pos terkait