Foto di unggah media gantaranews.id
Gantaranews.id Jombang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Jombang. Empat pelaku berinisial MS, MM, AK, dan SZ diamankan dalam operasi tersebut.
Modus Pengoplosan LPG
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa para pelaku memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan alat khusus.
Mereka menggunakan pipa logam untuk mentransfer gas dari tabung subsidi ke tabung yang lebih besar, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi,” ujar Kombes Dirmanto.
Setiap tabung LPG 12 kilogram diisi menggunakan sekitar 4 hingga 5 tabung LPG 3 kilogram, sementara tabung 50 kilogram membutuhkan sekitar 20 hingga 22 tabung LPG 3 kilogram. Setelah dioplos, tabung LPG non-subsidi tersebut diberi segel palsu sebelum diedarkan ke toko kelontong dan pangkalan di Jombang.
Para pelaku membeli LPG bersubsidi dengan harga Rp20.000 hingga Rp21.000 per tabung, lalu menjual LPG hasil oplosan dengan harga Rp130.000 hingga Rp140.000 untuk tabung 12 kilogram, dan Rp550.000 hingga Rp575.000 untuk tabung 50 kilogram.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
140 tabung LPG 3 kg kosong
62 tabung LPG 3 kg berisi gas
52 tabung LPG 12 kg kosong
18 tabung LPG 12 kg berisi gas
18 tabung LPG 50 kg kosong
18 tabung LPG 50 kg berisi gas
Alat pemindah gas, segel palsu, timbangan digital, dan satu unit mobil pikap.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
Imbauan Kepolisian
Polda Jatim menegaskan akan terus mengawasi distribusi LPG subsidi agar tidak disalahgunakan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dalam membeli LPG dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi pengoplosan atau penjualan ilegal.
Penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan harga lebih murah,” tegas Kombes Pol Dirmanto.(Gan/is)







