Foto di unggah 21/11/24 by wati Dibalik Pertengkaran Pasangan, Terkuak Aksi Pembunuhan Kejam
Gantaranews.id Surabaya -21 November 2024 Sebuah tragedi memilukan terjadi di kawasan Surabaya pada Senin, 18 November 2024. Pertengkaran pasangan yang sudah menjalin hubungan selama lebih dari dua tahun berujung pada aksi pembunuhan kejam. Pelaku, seorang pria berinisial AD (53), tega menghabisi nyawa pasangannya dengan menggunakan pelat barbel.
Menurut keterangan pihak kepolisian, konflik antara keduanya bermula dari perdebatan sengit di rumah korban. Perdebatan itu diduga dipicu oleh persoalan pribadi dan konflik terkait kepemilikan harta. “Pelaku merasa kesal karena korban menolak permintaan terkait aset yang diinginkannya,” ujar Kisah Cinta Tanpa Status Berakhir dengan Pembunuhan di Surabaya
Surabaya – Kisah asmara tanpa status pernikahan antara seorang pria berusia 53 tahun dan pasangannya berakhir tragis. Konflik yang memuncak setelah dua tahun lebih hubungan tersebut berjalan, berubah menjadi tindak kekerasan berujung pembunuhan.
Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada Senin, 18 November 2024, di sebuah rumah di kawasan Surabaya. Pelaku yang diketahui berinisial AD, menyerang korban saat terjadi cekcok.
Awalnya, keduanya terlibat adu mulut terkait permasalahan pribadi dan harta. Di tengah pertengkaran, korban pergi mengambil air minum, namun di saat itu pula pelaku mengambil pelat barbel dan menghantam kepala korban hingga terjatuh.
Setelah korban terjatuh, pelaku terus memukuli korban hingga meninggal dunia. Korban sempat melawan dengan mencakar pelaku, namun upayanya gagal,” ujar Kata AKBP Aris Purwanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku mencoba menutupi perbuatannya dengan mengarang cerita bahwa korban terpeleset di kamar mandi. Namun, kecurigaan keluarga korban dan hasil autopsi mengungkap fakta sebenarnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan mendapati bukti kuat dari luka-luka korban dan barang bukti berupa pelat barbel yang digunakan pelaku. Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.pungkas AKBP aris
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku merasa frustrasi karena konflik terkait kepemilikan aset dan perasaan asmara yang tidak stabil. Korban dikabarkan menolak menyerahkan salah satu aset atas nama pelaku, yang diduga menjadi pemicu utama pembunuhan.
Kisah ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai, terutama dalam hubungan pribadi. Tindak kekerasan tidak hanya merugikan korban, tetapi juga menghancurkan masa depan pelaku. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.ujarnya AKBP Aris Polrestabes Surabaya
Saat korban meninggalkan tempat untuk mengambil air minum, pelaku mengambil pelat barbel yang berada di dekatnya. Dengan penuh emosi, pelaku menghantam kepala korban hingga terjatuh. Tak berhenti di situ, pelaku melanjutkan aksinya dengan memukul korban berulang kali hingga tidak berdaya.
Korban sempat memberikan perlawanan dengan mencakar pelaku, namun upayanya tidak berhasil. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mencoba menyembunyikan tindakannya dengan mengarang cerita bahwa korban terpeleset di kamar mandi. “Pelaku bahkan sempat meminta bantuan ambulans dengan alasan kecelakaan, namun kondisi korban yang tidak wajar membuat keluarga dan tenaga medis curiga,” tambah Kapolsek bayu
Hasil autopsi membuktikan bahwa kematian korban bukan disebabkan kecelakaan, melainkan tindakan kekerasan berat. Polisi kemudian menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Dalam penyelidikan lebih lanjut, ditemukan barang bukti berupa pelat barbel yang digunakan untuk menganiaya korban.
Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian konflik secara bijak. Kekerasan bukanlah solusi, melainkan jalan menuju kehancuran, tidak hanya bagi korban tetapi juga bagi pelaku yang harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya. Polisi terus mendalami motif di balik kejadian ini untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban.(Wati)







