Salah Jika Disebut Mangkir, Gubernur Jatim Kirim Surat Resmi Permohonan Penjadwalan Ulang Sebagai Saksi Dalam Perkara Dana Hibah

banner 468x60

Surabaya, Gantaranews.id – Ketidak hadirannya Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menjadi saksi kasus dugaan suap dana hibah APBD Jatim dengan terdakwa almarhum Kusnadi, Kamis (5/2/2026). Bukan karena mangkir, melainkan pemanggilan JPU KPK tersebut bebarengan dengan agenda yang sebelumnya sudah ditentukan

Hal itu disampaikan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Heru Satriyo. Heru menjelaskan, undangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru diterima sekitar tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan.

“Karena undangan paripurna diterima lebih dahulu dan bersifat resmi serta tidak dapat diwakilkan, Ibu Gubernur memutuskan menghadiri rapat paripurna DPRD,” ujar Heru.

Heru menegaskan, Khofifah telah menginstruksikan Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim untuk menyampaikan surat resmi permohonan penjadwalan ulang sebagai saksi dalam perkara dana hibah. Surat tersebut akan diserahkan secara resmi kepada pihak KPK.

Bacaan Lainnya

Menurut Heru, permohonan tersebut bukan bentuk mangkir, melainkan permintaan penjadwalan ulang karena adanya agenda kenegaraan yang telah terjadwal lebih dahulu. Selain itu, ia menyebut kondisi pemerintahan saat ini tidak memungkinkan adanya perwakilan.

“Sekdaprov Jatim sedang berada di luar negeri, sementara Wakil Gubernur berada di Jakarta untuk mengikuti rapat bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, Adi Sarono membenarkan bahwa dirinya mendapat tugas untuk menyampaikan surat resmi permohonan penjadwalan ulang sebagai saksi dalam perkara dana hibah. “Iya mas, saya sedang dalam perjalanan menuju PN Tipikor,” katanya.

Mengenai BAP yang bocor dan prosentase aliran dana yang ada di BAP, Heru berpendapat bahwa BAP merupakan dokumen internal penyidik yang secara hukum tidak untuk dikonsumsi publik.

“Kami mempertanyakan, bagaimana mungkin dokumen internal penyidikan bisa beredar luas. Jangan sampai proses hukum ini ditarik ke ranah politik atau opini publik yang premature,” tegasnya.

Masih Heru, menyoroti secara tajam substansi BAP yang beredar, khususnya terkait penyebutan persentase aliran dana kepada sejumlah pihak.

Dalam BAP tersebut disebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur masing-masing menerima 30 persen, Sekdaprov 10 persen, serta beberapa kepala OPD dengan persentase tertentu. Jika dijumlahkan, totalnya mendekati 85 persen.

“Secara logika dan akal sehat, angka-angka ini menimbulkan pertanyaan besar tentang rasionalitasnya,” ujar Heru.

Ia menegaskan, BAP pada tahap penyidikan bukanlah keterangan di bawah sumpah, melainkan keterangan awal. Dalam persidangan, seluruh kesaksian wajib disampaikan di bawah sumpah, dan hukum acara pidana memungkinkan pencabutan BAP apabila terdapat alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Heru, pemanggilan Gubernur saat ini masih berada dalam tahap pembuktian formil, sehingga seharusnya dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengikuti urutan hukum yang tepat.

“Kami berharap proses ini berjalan jernih, adil, dan tidak ditarik ke wilayah spekulasi. Negara hukum harus berdiri di atas prosedur, bukan opini,” ujar Heru menutup sesi wawancara.(Why)

Pos terkait