Serikat Buru Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Maluku Dimas Luanmase menyoroti rencana pemindahan aktivitas bongkar muat barang atau material umum ke area Dermaga Lanal Saumlaki yang dinilai berpotensi membatasi bahkan mengancam hak Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Saumlaki. Ia (Dimas-red) menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang karena menyangkut keberlangsungan kerja dan perlindungan hak-hak buruh pelabuhan yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas bongkar muat di wilayah tersebut.
Menurut Dimas, kegiatan bongkar muat barang umum adalah aktivitas sipil dan ekonomi, sehingga secara hukum hanya dapat dilakukan di pelabuhan umum yang dikelola untuk kepentingan pelayanan masyarakat sementara, Pangkalan militer Lanal Saumlaki kata dia, memiliki fungsi pertahanan dan keamanan negara, bukan untuk aktivitas komersial.
Tambah Dimas, “Memindahkan bongkar muat barang umum ke pangkalan militer sama saja dengan menutup ruang kerja TKBM Saumlaki. Hal ini bukan sekadar soal lokasi, tetapi soal hak buruh untuk bekerja dan hidup layak,” tegas Dimas.
Dimas menjelaskan, kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pembatasan akses kerja TKBM akibat pemindahan aktivitas bongkar muat dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional tersebut.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran secara tegas mengatur bahwa kegiatan bongkar muat barang dilakukan di pelabuhan yang diusahakan secara komersial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1). Dalam undang-undang yang sama juga ditegaskan bahwa pelabuhan umum adalah pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, sehingga pangkalan militer tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Dari sisi kewenangan militer, Dimas menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 66, melarang keterlibatan TNI dalam aktivitas bisnis dan ekonomi. Oleh karena itu, penggunaan pangkalan militer untuk bongkar muat barang umum dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalisme militer dan lebih lanjut, pemindahan lokasi kerja TKBM ke wilayah militer juga dinilai mengabaikan perlindungan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjamin hak pekerja atas kepastian kerja dan perlindungan dalam menjalankan pekerjaannya.
Atas dasar tersebut, SBSI Provinsi Maluku mendesak pemerintah daerah, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta Kementerian Perhubungan untuk bersikap tegas dan konsisten dalam menjalankan aturan perundang-undangan. SBSI meminta agar seluruh kegiatan bongkar muat barang umum non-Alutsista tetap dilakukan di pelabuhan umum dan tidak dialihkan ke kawasan militer.
“Keamanan negara memang penting, tetapi keadilan sosial dan perlindungan hak buruh adalah kewajiban negara jangan sampai kebijakan yang salah justru mematikan sumber penghidupan TKBM Saumlaki,” tutup Dimas.
(Redaksi)


