Foto di unggah 01/10/24 by maya
Gantaranews.id Surabaya, 30 September 2024 – Dalam upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) II di Surabaya telah merealisasikan pembayaran simpanan kepada nasabah sebesar Rp 245,13 miliar. Pembayaran ini merupakan bagian dari total simpanan layak bayar yang mencapai Rp 258,47 miliar, melibatkan 60.319 rekening.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II di Surabaya, Bambang S. Hidayat, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap penutupan beberapa bank, di mana banyak nasabah yang terdampak.
Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada nasabah yang terpengaruh oleh penutupan bank. Proses pembayaran simpanan dilakukan dengan cepat dan akurat agar hak nasabah dapat terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Bambang.
Dalam proses pembayaran, LPS juga mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk batas maksimum penjaminan sebesar Rp 2 miliar per rekening,
serta penyesuaian terhadap pinjaman nasabah. Proses penyelesaian keberatan nasabah juga menjadi bagian penting dalam memastikan pembayaran berjalan lancar.Di sisi lain, LPS mencatat adanya simpanan tidak layak bayar yang mencapai Rp 18,49 miliar
terdistribusi di 4.434 rekening. Simpanan ini tidak memenuhi syarat penjaminan LPS akibat pelanggaran ketentuan atau melebihi batas maksimum penjaminan.
Sepanjang tahun 2024, LPS telah menutup empat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Timur yang gagal memenuhi kewajiban likuiditas dan solvabilitas. Dari total rekening yang tercatat, sebanyak 23.773 rekening layak bayar memiliki total nilai simpanan mencapai Rp 132,41 miliar, sementara rekening tidak layak bayar tercatat sebanyak 144 rekening dengan nilai total Rp 141,36 juta.
Bambang menekankan bahwa penutupan bank adalah langkah terakhir setelah upaya penyelamatan tidak berhasil. “LPS berperan penting dalam memberikan kepastian kepada nasabah bahwa simpanan
mereka akan dilindungi. Kami berusaha menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dengan memastikan pembayaran simpanan layak bayar dilakukan secepat mungkin,” ungkapnya.
Dengan pembayaran yang terus dilakukan, LPS berharap dapat memberikan jaminan perlindungan kepada nasabah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Kami menghimbau nasabah untuk selalu memastikan bahwa simpanan mereka sesuai dengan ketentuan yang dijamin oleh LPS agar hak-hak mereka terlindungi secara maksimal,” tutup Bambang.(Maya)







