Laporan berbasis dugaan korupsi pada pelaksanaan anggaran Mamin pada OPD dan Biro juga akan disertai dengan laporan dugaan korupsi perjalanan dinas yang memang diduga sering di”mark up” terutama jumlah personel yang diduga selalu dilebihkan.
Surabaya, Gantaranews.id – Proses pulbaket internal yang dilakukan tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim selama 5 tahun terakhir pada pelaksanaan tata kelola laporan pertanggungjawaban anggaran Makanan dan Minuman (Mamin) untuk OPD dan Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,akan memasuki tahap baru.
Tahap baru yang dimaksud adalah bahwa tata kelola proses pengadaan anggaran Mamin pada OPD Pemprov Jatim dan Biro Setdaprov Jatim sudah menjadi 33 (tiga puluh tiga) Berkas yang cukup tebal yang akan menjadi berkas pelaporan hukum oleh Bidang Hukum MAKI Jatim kepada APH Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Berbagai macam temuan mulai dari dugaan mark up kwitansi pemesanan berdasarkan surat kontrak,aplikasi harga yang tidak wajar dan tidak berkesesuaian dengan menu yang sebenarnya,dugaan praktik KKN berbasis kerjasama yang sudah sangat lama dengan pihak penyedia catering,dugaan gratifikasi jangka panjang dengan penyedia catering berupa cash back,wawancara dengan beberapa catering yang akhirnya membuka kotak Pandora dugaan cash back yang selama ini terjadi serta banyak temuan valid lainnya telah berhasil dikompulir oleh tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim.
Keberhasilan pengungkapan berbasis data valid yang Sah demi hukum dari tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim ini tentunya sangatlah tidak mudah untuk diperoleh,bahkan tim Litbang harus sampai melakukan giat undercover atau penyamaran dengan melamar sebagai kurir atau waiter pada perusahaan catering yang sudah diidentifikasi terlebih dahulu sebagai mitra kuat serta lama durasi waktunya dengan OPD dan Biro terkait di lingkungan Pemprov Jatim.
“Ini harus kita buka karena budaya cash back atau gratifikasi pada proses pengadaan Mamin ini sudah sangat keterlaluan dan seakan akan sudah menjadi hal yang biasa serta lumrah bagi PPK atau pejabat pengadaan untuk OPD/Biro yang memang menangani proses pemilihan serta kontrak dengan penyedia catering,”ungkap Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.
Secara kelembagaan,ungkap Heru MAKI,MAKI Jatim sudah sering kali berupaya untuk memberikan saran positif berkenaan dengan perilaku dugaan cash back atau gratifikasi pada proses pengadaan Mamin,entah itu untuk kepentingan rapat,kegiatan kegiatan Dinas,untuk mendukung giat senam pada OPD,serta pertemuan pertemuan yang sering dilakukan jajaran OPD dan Biro Setdaprov di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Bahkan,lanjut Heru MAKI,tidak ada upaya bagi penyelenggara pengadaan Mamin dari OPD/Biro Setdaprov Jatim tersebut untuk bisa mendukung program pemerataan berbasis ribuan pelaku usaha UKM/UMKM yang juga berbasis usaha kuliner,untuk diberikan kesempatan dalam kerjasama pengadaan Mamin tersebut.
“Sangat tidak mungkin dan bisa dipastikan terutama bagi pelaku usaha UKM/UMKM kuliner baru sebagai penyedia untuk bisa masuk menjadi penyedia Mamin dimana diduga kuat para penyelenggara Mamin OPD dan Biro takut dengan resiko “kehilangan” kebiasaan cash back apabila menggunakan penyedia Mamin yang baru,dan kalaupun ada nama perusahaan baru di bidang Mamin yang masuk,dipastikan bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan catering atau penyedia Mamin dari perusahaan catering yang lama,dengan cara menyiasati kontrak Mamin dengan perusahaan yang baru,itu hanya kedok saja,”jelas Heru MAKI.
Sementara itu,Achmad Husairi,SH,MH,Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim,menyampaikan bahwa tahapan teknis penyelesaian berkas pelaporan hukum berkaitan dengan dugaan korupsi berupa gratifikasi dan atau cash back pada OPD Pemprov Jatim sudah rampung semuanya dan tidak dilakukan sekaligus tetapi akan dilakukan secara bertahap berbasis arahan OPD dan atau Biro Setdaprov Jatim mana yang akan menjadi skala prioritas pelaporan hukum sesuai saran dan petunjuk Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.
“Prinsipnya semua berkas dugaan korupsi berupa cash back dan atau gratifikasi berdasarkan data valid yang sah untuk menjadi alat bukti hukum sudah lengkap dan klir semuanya untuk semua OPD Pemprov Jatim dan Biro Setdaprov Jatim,dan akan dilakukan bertahap,tidak sekaligus semuanya sembari menunggu arahan dan petunjuk Pak Heru MAKI sebagai Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur untuk mana yang terlebih dahulu akan dimasukkan dalam skala prioritas pelaporan hukum ke Kejati Jatim,”pungkas Achmad Husairi,SH,MH,Koorbidkum MAKI Jatim.
Dalam wawancara penutupnya,Heru MAKI memberikan penjelasan tambahan bahwa laporan dugaan korupsi pada tata kelola LPJ anggaran Mamin nantinya juga akan disertai dugaan korupsi tata kelola LPJ untuk perjalanan dinas dimana diduga potensi mar up perjalanan dinas berhasil diungkap juga dengan cara menambah jumlah personel yang fiktif,sehingga penerimaan anggaran perjalanan dinas menjadi membengkak dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
“Untuk dugaan korupsi pada pelaksanaan berbasis LPJ perjalanan dinas di lingkungan OPD Pemprov Jatim ini,pastinya yang berhasil kita ungkap sesuai temuan tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim sementara hanya pada 3 (tiga) OPD saja,dan masih berproses penelusuruan melekat bagi OPD lainnya,”pungkas Heru MAKI.
(why)












