DPRD Jatim Dorong Ketelitian Sertifikasi Halal

banner 468x60

Gantaranews.id Surabaya, 25 April 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyoroti pentingnya ketelitian dalam proses sertifikasi halal, menyusul temuan tujuh produk makanan berlabel halal yang ternyata mengandung unsur babi.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan meminta agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem sertifikasi halal di Indonesia.

Menurut Agus, label halal bukan hanya simbol legalitas semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan dan kepentingan umat Islam sebagai mayoritas konsumen di Tanah Air.

Oleh karena itu, proses sertifikasi halal harus dilakukan dengan sangat teliti, melalui uji laboratorium yang ketat serta audit terhadap rantai produksi secara menyeluruh.

Bacaan Lainnya

Proses sertifikasi harus benar-benar akurat dan tidak boleh ada celah. Ini menyangkut kepercayaan publik dan hak konsumen untuk memperoleh produk yang sesuai dengan keyakinan mereka,” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).

Ia juga menegaskan perlunya pengawasan berkala terhadap produk yang telah memperoleh sertifikasi halal.

Menurutnya, label halal tidak seharusnya berlaku seumur hidup tanpa ada proses evaluasi ulang secara periodik terhadap bahan dan proses produksi.

Agus menambahkan, bila ditemukan pelanggaran dari pihak produsen, pemerintah wajib memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mendorong agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa haram terhadap produk-produk bermasalah tersebut, sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.

Langkah tegas perlu dilakukan agar ada efek jera.

Selain itu, ini juga menjadi edukasi penting bagi pelaku usaha untuk tidak bermain-main dalam hal sertifikasi halal,” ujarnya.

DPRD Jatim, lanjut Agus, akan mendorong Pemerintah Provinsi untuk memperkuat koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk LPPOM MUI dan BPJPH.

dalam rangka memperbaiki sistem pengawasan dan ketelitian sertifikasi halal,

sekaligus memperkuat regulasi daerah yang sudah ada, seperti Perda Perlindungan Konsumen.

Agus berharap kasus ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat sistem jaminan produk halal.

demi menjaga kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap label yang ada di pasaran.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting agar proses sertifikasi dan pengawasan tidak boleh dilakukan secara asal-asalan.

Harus profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan konsumen,” pungkasnya.(Bgs)

Pos terkait