SURABAYA – Advokat Rikha Permatasari menilai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, terkait pentingnya revisi Undang-Undang Peradilan Militer merupakan langkah yang tepat dan sudah sangat mendesak untuk direalisasikan.
Menurut Rikha Permatasari, kebutuhan revisi UU Peradilan Militer sejatinya telah menjadi amanat reformasi sejak lama, terutama untuk menjawab tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang transparan, independen, dan berkeadilan.
«“Sudah terlalu lama reformasi peradilan militer tertunda. Negara harus berani memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa adanya kesan perlakuan khusus dalam perkara pidana umum,” tegas Rikha Permatasari.»
Pernyataan tersebut mencuat setelah adanya sorotan publik terhadap perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang diproses melalui peradilan militer karena para terdakwa merupakan anggota TNI aktif.
Menurut Rikha Permatasari, dalam perkara yang korbannya adalah warga sipil dan locus delicti terjadi di ruang sipil, maka prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik harus menjadi prioritas utama.
Dasar Hukum dan Amanat Reformasi
1. Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945
Menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
2. Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
Menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk pada peradilan umum dalam hal pelanggaran pidana umum.
3. TAP MPR Nomor VII/MPR/2000
Mengamanatkan bahwa anggota TNI tunduk pada peradilan militer hanya dalam perkara pelanggaran militer, sedangkan untuk tindak pidana umum seharusnya diperiksa melalui peradilan umum.
Menurut Rikha Permatasari, hingga saat ini implementasi aturan tersebut belum berjalan maksimal karena belum adanya sinkronisasi dan revisi menyeluruh terhadap UU Peradilan Militer.
«“Revisi UU Peradilan Militer bukan untuk melemahkan institusi TNI, tetapi justru memperkuat kepercayaan publik terhadap profesionalisme TNI dalam negara demokrasi dan negara hukum,” ujarnya.»
Ia menilai bahwa publik membutuhkan kepastian bahwa perkara pidana umum yang melibatkan aparat negara diproses secara terbuka, objektif, dan dapat diawasi masyarakat.
Transparansi Adalah Bagian dari Keadilan
Rikha Permatasari juga menegaskan bahwa keadilan tidak cukup hanya dilakukan, tetapi juga harus terlihat dilakukan secara terbuka di mata publik.
Menurutnya, peradilan yang menyangkut korban sipil sering kali memerlukan pengawasan publik yang kuat agar tidak menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan ataupun perlindungan institusional terhadap pelaku.
«“Ketika masyarakat meminta transparansi, itu bukan bentuk serangan terhadap institusi negara, melainkan bagian dari kontrol demokrasi agar hukum benar-benar berjalan adil,” tambahnya.»
Ia berharap pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti revisi UU Peradilan Militer sebagai bagian dari agenda reformasi hukum nasional yang telah lama tertunda sejak era reformasi 1998.
“Negara hukum yang kuat adalah negara yang berani menempatkan seluruh warga negara setara di hadapan hukum, tanpa pengecualian, tanpa privilese, dan tanpa ruang abu-abu dalam penegakan keadilan.” (yd)







