Foto di unggah Polrestabes Surabaya tersangka, Pemasok Masih Buron 03/11/24 by wati
Gantaranews id Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Surabaya. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 7 Oktober 2024,
polisi menangkap seorang pria berinisial M Bin M N (36) di sebuah kamar kost di kawasan Jl. Bulak Banteng Lor, Kecamatan Kenjeran. Operasi ini juga mengungkap adanya pemasok utama yang hingga kini masih dalam pengejaran.03/11/24
Barang bukti yang diamankan di tempat kejadian meliputi dua kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto masing-masing 13,503 gram dan 8,547 gram, serta berbagai alat bantu seperti timbangan digital, klip plastik, sendok plastik, dan uang tunai. Polisi memperkirakan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran yang lebih luas di Surabaya.
Kronologi Penangkapan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di kost tempat tersangka menginap. Setelah melakukan penyelidikan, tim Satres narkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penggerebekan pada Senin malam, pukul 19.30 WIB.
Saat digerebek, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
Dalam pengakuannya, tersangka M menyebut bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial T, yang kini berstatus buronan (DPO).
Menurut tersangka, ia sudah beberapa kali mendapatkan pasokan sabu dari T dalam jumlah besar. Pada transaksi terakhir, M menerima 30 gram sabu dalam dua paket dengan harga Rp 600.000 per gram. Sabu ini didistribusikan dalam beberapa paket, sebagian sudah dijual kepada pelanggan di Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya menyatakan bahwa pihaknya terus mengejar pemasok utama T yang diduga beroperasi di luar Surabaya. “Kami sudah memiliki petunjuk terkait lokasi dan jaringan pemasok utama ini. Saat ini tim kami sedang bekerja keras untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” ujarnya.
Distribusi dan Modus Operasi tersangka diketahui mendistribusikan sabu dalam paket-paket kecil kepada pelanggan di Surabaya. Salah satu paket dengan berat 3 gram telah dijual kepada pembeli berinisial I seharga Rp 2,4 juta, dan paket lainnya ia titipkan kepada IR untuk dijual kembali. Modus operasinya yang cermat dan rapi menunjukkan bahwa tersangka kemungkinan sudah lama terlibat dalam jaringan ini.
Polisi menduga bahwa tersangka berperan sebagai pengedar menengah yang menerima pasokan dari pemasok besar untuk didistribusikan ke pembeli-pembeli lokal. Saat ini, kepolisian sedang menelusuri jaringan distribusi lebih lanjut dan mengidentifikasi pelanggan serta penghubung lain yang mungkin terlibat.
Tindakan Hukum dan Peringatan Akibat perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat. Polisi berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Surabaya dan menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Peredaran narkotika di Surabaya sangat merugikan, dan kasus ini menambah daftar panjang jaringan narkoba yang kami ungkap dalam beberapa bulan terakhir. Kami berkomitmen penuh untuk terus membasmi hingga ke akar-akarnya,” tambah
Kapolrestabes Surabaya Melalui pengungkapan ini, Polrestabes Surabaya berharap bisa memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Surabaya dan sekitarnya, serta menangkap pelaku-pelaku utama yang menjadi penyedia narkoba di kawasan tersebut.(Wati )







