Polisi Surabaya Tangkap Pengedar Sabu di Sidoarjo, Ungkap Jaringan Narkotika

banner 468x60

Foto di unggah 30/09/24 by Wati

Gantaranews .id Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Sidoarjo yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antar kota. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 19 September 2024, dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah

Tersangka berinisial YPP alias S (30), warga Kecamatan Waru, Sidoarjo, ditangkap di rumahnya setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita empat paket sabu dengan total berat netto lebih dari 4,7 gram serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk alat-alat untuk memecah paket sabu dan satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pelanggan.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan Jaringan Dari hasil pemeriksaan awal, YPP mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang bandar berinisial G yang saat ini menjadi buronan polisi (DPO). Polisi menduga YPP merupakan salah satu dari beberapa pengedar yang berada di bawah jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh G. Jaringan ini diduga aktif melakukan transaksi narkotika di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya.

Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar di wilayah Jawa Timur

Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Kami yakin masih ada lebih banyak pengedar dan pemasok yang beroperasi,” jelasnya.

Modus Operandi YPP mengungkapkan bahwa ia telah terlibat dalam aktivitas penjualan sabu sejak Juni 2024. Setiap kali ia mendapatkan pasokan sabu seberat 5 gram dari G, yang kemudian

ia pecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kepada konsumen. Pada hari penangkapannya, tersangka sempat menjual satu paket sabu di sebuah warung kopi di Sidoarjo sebelum ditangkap polisi.

Polisi juga mencurigai bahwa tersangka telah menggunakan sistem jaringan komunikasi tertutup untuk memesan dan mengedarkan sabu, memanfaatkan aplikasi pesan instan

untuk menghindari deteksi pihak berwenang. Telepon genggam yang disita dari tersangka saat ini sedang dianalisis untuk menemukan jejak komunikasi dengan pemasok dan pembeli lainnya.

Upaya Berkelanjutan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi penangkapan dan penyelidikan guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Kami berkomitmen untuk memutus jaringan peredaran narkotika dari akar hingga ke tingkat atas. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan tegas,” ucapnya.

Saat ini, tersangka YPP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Polisi juga sedang memburu bandar besar berinisial G serta mengawasi pergerakan jaringan narkotika lainnya yang masih beroperasi di wilayah tersebut.(Wati)

 

Pos terkait