Polisi Gerebek Pengguna Sabu di Sawah Pulo, Dua Pria Diamankan

banner 468x60

Foto 2 tersangka di unggah 04/10//24 by bagas

Gantaranews.id Surabaya – Dua pria ditangkap jajaran Polsek Krembangan dalam penggerebekan di kawasan Jalan Sawah Pulo, Surabaya, pada Jumat (20/9/2024) sore. Kedua pelaku, YD (28) warga Sidoarjo dan MDS (34) warga Surabaya, didapati sedang menggunakan narkoba jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Gang 4 wilayah tersebut.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi.

Setelah mendapatkan informasi dari warga dan melakukan penyelidikan, kami langsung bertindak dan menangkap kedua pelaku saat sedang mengonsumsi sabu,” ujar Iptu Suroto, Kasi Humas Polsek Krembangan, Kamis (3/10/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,26 gram, pipet kaca yang masih ada sisa pembakaran sabu seberat 1,72 gram, dan alat hisap (bong)

Menurut pengakuan pelaku, narkoba tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial MS, yang kini dalam pengejaran polisi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” jelas Iptu Suroto.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman pidana penjara bagi para pelanggar.

Polisi terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan kegiatan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar guna menjaga keamanan bersama.surabaya bersinar ( bgs)

Pos terkait