Polda Jatim Bongkar Kasus TPPO: Pengelola dan Terapis Panti Pijat Ditangkap

banner 468x60

Foto di unggah 01/10/24 by wati

 

Gantaranews id SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berlangsung di sebuah panti pijat di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Bacaan Lainnya

Kombes Pol Dirmanto, Kabidhumas Polda Jatim, Menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di panti pijat tersebut. “Kami melakukan penyelidikan dan mendapati adanya kegiatan yang melanggar hukum di panti pijat tersebut,” jelasnya dalam konferensi pers pada Selasa (01/10).

AKBP Suryono, Wadir Reskrimum Polda Jatim, mengidentifikasi empat tersangka dalam kasus ini, yaitu K alias T (59) sebagai pemilik panti pijat, ED (29) dan L (26) yang berperan sebagai terapis, serta R (35) yang bertindak sebagai tamu.

Menurut Suryono, tersangka K bertanggung jawab atas pengelolaan usaha tersebut dan menyediakan layanan terapis perempuan, sedangkan ED dan L memberikan layanan plus yang berkaitan dengan aktivitas seksual kepada para tamu.

Proses pengungkapan kasus ini dimulai pada tanggal 24 September 2024, ketika tim mendapatkan laporan dari masyarakat. “Saat kami mendatangi lokasi, kami menemukan seorang terapis dalam keadaan tidak berpakaian di dalam kamar,” ungkap Suryono.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polda Jatim dalam memberantas TPPO di wilayah Jawa Timur. Suryono menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merugikan masyarakat,

terutama yang berkaitan dengan perdagangan manusia. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran serupa,” tegasnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 296 KUHP. Polda Jatim berkomitmen untuk melanjutkan investigasi guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan mencegah praktik serupa di masa depan.(Wati)

Pos terkait