Foto di unggah Operasi Polisi di Surabaya mengamankan miras ilegal 12/10/24 by is
Gantaranews.id Surabaya – Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Jumat, 11 Oktober 2024, pihak kepolisian dari Satuan Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap penyimpanan dan peredaran minuman keras (miras) ilegal di sebuah toko kelontong di Jalan Tenggumung Baru.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan total 3.667 botol miras jenis arak yang disimpan secara ilegal.
Penggerebekan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi setelah adanya laporan mengenai aktivitas penjualan miras ilegal di area tersebut. Melalui serangkaian pengamatan, petugas mengidentifikasi toko kelontong tersebut sebagai lokasi utama distribusi miras.
Kami melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa toko ini digunakan sebagai tempat penyimpanan miras ilegal,” ungkap AKP Roni Faslah, Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak.Penyimpanan di Lokasi Tersembunyi
Awalnya, saat penggerebekan, petugas hanya menemukan dua kardus berisi miras di dalam toko. Namun, setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh, polisi menemukan ribuan botol miras yang disimpan di gudang yang terletak di belakang toko.
Dari 3.667 botol yang disita, 3.597 botol memiliki kemasan 220 mililiter, sedangkan 70 botol lainnya berukuran 600 mililiter.
Semua barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.Tindakan Hukum Terhadap Pemilik Toko
Pemilik toko berinisial BS telah ditangkap dan akan dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring) atas kepemilikan dan distribusi miras tanpa izin.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran miras ilegal yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat,” kata Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Polisi menekankan pentingnya operasi semacam ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Surabaya. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal dan akan meningkatkan pengawasan di daerah-daerah yang rawan terhadap aktivitas serupa,” tambah Iptu Suroto.
Dengan penggerebekan ini, pihak kepolisian berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dari konsumsi miras ilegal dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Is)







