Narkoba di Porong: Polisi Amankan Sabu dan Pil Dobel L dari Tersangka

banner 468x60

Foto di unggah 03/12/24 by is

Narkoba di Porong: Polisi Amankan Sabu dan Pil Dobel L dari Tersangka

Gantaranews, Surabaya 03 Desember 2024 – Tim Satres narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, dengan menangkap seorang tersangka berinisial WWHK (27).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/11/2024) di kediaman tersangka di Desa Wunut, Kecamatan Porong, yang selama ini diduga sebagai pengedar narkoba.

Bacaan Lainnya

Barang Bukti yang Diamankan dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan, yakni:

Sabu dengan total berat ± 80,355 gram, yang dibagi dalam tujuh kantong plastik.

Pil Dobel L sebanyak 1.000 butir, obat keras yang ilegal dan sering disalahgunakan.

Dua unit timbangan elektrik untuk mengukur takaran narkoba.

Tiga bendel plastik klip yang digunakan untuk membungkus narkotika.

Satu unit ponsel merek Infinix yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi.

Modus Operan dari hasil pemeriksaan, WWHK mengaku bahwa ia hanya bertindak sebagai kurir untuk mengedarkan narkotika.

Ia memperoleh sabu dari seorang pria berinisial E dan pil Dobel L dari F, keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka

menjelaskan bahwa barang-barang tersebut diterimanya melalui sistem ranjau dan kemudian didistribusikan kembali sesuai dengan arahan dari kedua DPO tersebut.

Tersangka mengaku mendapat upah antara Rp150.000 hingga Rp250.000 setiap kali melakukan pengiriman narkoba. Ia mendapatkan perintah untuk mendistribusikan barang haram tersebut ke lokasi tertentu,” ujar Kapolrestabes Surabaya.

Pengembangan Kasus Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar.

Polisi fokus memburu E dan F yang diduga sebagai pemasok utama dan memiliki peran kunci dalam distribusi narkotika di wilayah Sidoarjo.

Kapolrestabes Surabaya menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memutus rantai peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. ”

Kami tidak akan berhenti sampai jaringan besar ini terbongkar dan pelaku-pelaku lain yang terlibat dapat segera ditangkap,” tegasnya.

Ancaman Hukum tersangka WWHK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dengan barang bukti yang cukup besar, WWHK terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Imbauan Kepada Masyarakat Kapolrestabes Surabaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.

Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba. Setiap informasi sangat berarti bagi kami,” ungkapnya.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba, yang telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.

Polisi berharap melalui pengungkapan ini, jaringan narkoba yang lebih besar bisa segera dilumpuhkan.(Is)

Pos terkait