Dituntut ‘Ramah’ 1,5 tahun Divonis ‘Bahagia’ 1 Tahun DJ Rosella Menangis Namun Menerima

Surabaya, Gantaranews.id – Akhir dari drama persidangan Nur Elisya alias  DJ Rosella (43), yang kedapatan membeli, memiliki narkotika jenis sabu sabu seberat 4,12 gram bisa dikatakan ‘hapy ending’. Berawal dari tuntutan ramah JPU yang hanya dengan 1,5 tahun,  disusul dengan  dengan putusan dari hakim yang cuman 1 tahun.

Senin (28/4/2025).terdakwa Nur Elisya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dituntut hukuman pidana penjara 1.5 tahun, dan di vonis oleh hakim dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

Meski dalam berkas penyidik, tertanggal 3 Oktober 2024 dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella malah dihukum ringan berdalih dasar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella Binti Musa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalagunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan alternatif ke tiga penuntut umum, pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Ketua Majelis Hakim Made Yuliada di persidangan.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” pungkas hakim sembari ketuk palu.
Mendengar putusan hakim, Terdakwa Nur Elisya yang disidang secara online, terlihat menangis dan menyatakan menerima. “Saya terima majelis,” singkatnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut. JPU menyatakan pikir-pikir. “Pada umumnya biasanya jaksa pikir-pikir mbak,” ujar Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH melalui telepon selulernya.

Dalam pemberitaan Gantaranews.id sebelumnya, Kamis (17/4/2025), Kasintel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H.Menjelaskan posisi Kejari Tanjung Perak dalam pusaran kasus DJ Rosella. Hanya sebagai JPU pelaksana  yang semua berkas dan dakwaan tuntutan ditentukan oleh Kejati Jatim.

Mengenai munculnya dakwaan  pasal 127 pada DJ Rosella, dan tuntutan 1,5 tahun. Berbeda dengan teman temannya yang ditanggap juga waktu itu. Iswara menegaskan bahwa, dasarnya sudah ada terpenuhinya alat bukti ya mengarah ke pasal 127.
“Kenapa teman teman melakukan pembuktian ke 127, karena terpenuhinya alat bukti mengarah ke 127. Apalagi didalam keterangan surat Asesmen disebut sebagai korban penyalah gunakan narkoba,” ujar Iswara.
“Dan pasal yang ada di berkas Kejati seperti itu, ya jaksa menuntut apa yang ada dalam berkas tersebut,” tambahnya.
Masih Iswara, menjelaskan dari tiap tiap terdakwa dengan tuntutan yang berbeda, hal itu didasarkan pada hasil asesmen keempat berkas perkara masing masing.

“Dan dari berkas keempat tersangka itu saya tuntut sesuai peran masing masing, yang mana pengedar, perantara, dan korban penyalah gunakan narkotika. Dan sesuai dengan hasil asesmen BNN dan peraturan bersama Kejaksaan, Kepolisian BNN dan kementrian kesehatan,” lanjut Iswara.

“Selain ada asesmen, dalam persidangan terpenuhi alat bukti dari saksi saksi mengarah ke penyalah gunakan narkotika,” tambahnya.(why)

Pos terkait